Themis Indonesia Menentang Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Themis Indonesia menolak gagasan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut peneliti dan advokat Themis Indonesia, Kafin Muhammad, efisiensi yang sering digunakan sebagai alasan oleh beberapa partai politik untuk mengusulkan pilkada tidak langsung adalah alasan yang tidak masuk akal.
Kafin menjelaskan bahwa jika alasan utamanya adalah biaya pilkada yang tinggi, maka sebenarnya anggaran untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden jauh lebih besar dibandingkan dengan pilkada. Dalam pemilu serentak 2024, dana yang dialokasikan mencapai Rp 71 triliun, termasuk persiapan hingga pelaksanaan. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,1 triliun pada 2022, Rp 30 triliun pada 2023, dan puncaknya Rp 36,2 triliun pada 2024.
Dana tersebut dua kali lebih besar dibandingkan anggaran untuk pilkada, yaitu sebesar Rp 37,52 triliun sepanjang 2020-2024. Kafin menegaskan bahwa anggaran ini tergolong besar karena ada alokasi khusus untuk kebutuhan perlindungan diri selama pandemi Covid-19 pada periode 2020 hingga 2021.
Dengan demikian, Themis Indonesia menilai argumentasi biaya tinggi sebagai alasan penghapusan pilkada langsung tidak konsisten dan selektif. “Maka patut kita pertanyakan apa alasan di balik ini. Rasanya kalau untuk efisiensi jelas tidak,” kata dia dalam konferensi pers laporan mini riset “Tipu-tipu Pilkada ke DPRD” yang digelar secara virtual pada Ahad, 11 Januari 2026.
Biaya Politik yang Mahal
Di sisi lain, ongkos politik yang ditanggung para politikus maupun partai dalam pileg juga tidak kalah besar. Salah satu contohnya disampaikan oleh anggota DPR Muslim Ayub. Politikus NasDem itu secara terbuka mengatakan telah menggelontorkan Rp 20 miliar untuk mendapatkan kursi parlemen pada kontestasi pemilu 2024.
Menurut Irpan, pernyataan Muslim Ayub menunjukkan bahwa mahalnya biaya pemilihan langsung bukan semata-mata karena pelaksanaan pemilihan langsung oleh rakyat. Tetapi justru karena perilaku para politikus dan partai yang kerap menyimpang. “Keadaan ini terjadi karena partai politiknya ini bermasalah. Mulai dari Pileg, Pilpres, Pilkada, dan lain-lain itu adalah bermasalah. Jadi ya sangat mahal,” ujarnya.
Faktor Lain yang Mempengaruhi Biaya Pilkada
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan biaya pilkada tinggi adalah ketidakmampuan pengguna anggaran memegang prinsip efisiensi. Misalnya, alokasi anggaran untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan pilkada seperti perbaikan kantor hingga gaya hidup mewah para penyelenggara pemilu.
Kafin mencontohkan penggunaan pesawat jet pribadi senilai Rp 90 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada Serentak 2024 lalu. “Besarnya biaya Pemilu dan Pilkada bukan karena sistem pemilihan langsung, tetapi karena gaya hidup mewah dan pemborosan anggaran, termasuk yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU,” kata dia.
Penyikapan Terhadap Penghematan Anggaran
Themis Indonesia menilai bahwa penghapusan pilkada langsung dengan alasan efisiensi juga tidak masuk akal di tengah peningkatan anggaran untuk program lain yang dampaknya masih dipertanyakan. Kafin membandingkan DPR yang mengalokasikan Rp 237,35 miliar untuk fungsi legislasi pada 2025, namun banyak produk undang-undangnya justru dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, Kafin turut menyinggung tunjangan DPR yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun, proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah menghabiskan Rp 89 triliun, dan anggaran program makan bergizi gratis yang mencapai ratusan triliun namun menyebabkan kasus keracunan.
“Anggaran besar pilkada seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak rakyat. Ketika anggaran untuk DPR, IKN, atau program lain tetap besar meski hasilnya dipertanyakan, mengapa justru hak rakyat memilih pemimpinnya yang dikorbankan?” kata dia.
Solusi untuk Mengurangi Biaya Pilkada
Menurutnya, jika negara serius ingin menekan biaya Pilkada, maka yang harus dibenahi adalah perilaku elite, gaya hidup mewah penyelenggara, serta tata kelola anggaran. “Bukan malah memangkas hak demokratis warga negara.”
Isu pilkada lewat DPRD menguat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, pendukung Presiden Prabowo Subianto, seperti Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional menyatakan dukungan terhadap pilkada lewat DPRD. Elite partai-partai itu bahkan disebut bertemu di rumah Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia pada 28 Desember 2025 untuk membahas agenda pilkada melalui DPRD.
Partai NasDem juga menyatakan dukungan, disusul Partai Demokrat yang menyebut akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo. Sikap Demokrat ini berubah dibandingkan 2014, ketika Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono menolak pilkada tidak langsung dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menyatakan bersikap hati-hati dan akan menentukan posisi resmi dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Hingga kini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi satu-satunya di partai parlemen yang secara terbuka menolak pilkada melalui DPRD.
Ervana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.











