Rincian Harta Kekayaan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Fri John Sampakang
Berikut ini adalah rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh Fri John Sampakang, seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Data tersebut diambil dari laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang terakhir kali disampaikan pada 18 Maret 2025.
Berdasarkan laporan LHKPN periodik tahun 2024, Fri John Sampakang memiliki berbagai jenis harta yang terdiri dari:
- Tanah dan bangunan senilai total 2,8 miliar rupiah
- Alat transportasi dan mesin senilai total 77 juta rupiah
- Harta bergerak lainnya senilai 307 juta rupiah
- Kas dan setara kas senilai 81 juta rupiah
- Harta lainnya senilai 50 juta rupiah
Total keseluruhan harta kekayaan Fri John Sampakang mencapai 3.316.659.310 rupiah, dengan total hutang sebesar 712.000.000 rupiah. Dengan demikian, total harta kekayaan bersih yang dimiliki adalah 2.604.659.310 rupiah.
Detail Harta Kekayaan
Tanah dan Bangunan
- Tanah seluas 16.207 m² di Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe, warisan sebesar 300.000.000 rupiah
- Tanah seluas 273 m² di Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe, warisan sebesar 2.000.000.000 rupiah
- Tanah seluas 100 m² di Kabupaten/Kota Manado, hasil sendiri sebesar 300.000.000 rupiah
- Tanah seluas 1.478 m² di Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe, hasil sendiri sebesar 150.000.000 rupiah
- Tanah seluas 265 m² di Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe, hasil sendiri sebesar 30.000.000 rupiah
- Tanah seluas 431 m² di Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe, hasil sendiri sebesar 20.000.000 rupiah
Alat Transportasi dan Mesin
- Motor Honda Blade tahun 2017, hasil sendiri sebesar 7.500.000 rupiah
- Mobil Suzuki ST150-Pick Up tahun 2017, hasil sendiri sebesar 70.000.000 rupiah
Harta Bergerak Lainnya
- Surat berharga: 0 rupiah
- Kas dan setara kas: 81.659.310 rupiah
- Harta lainnya: 50.000.000 rupiah
Apa Itu LHKPN?
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah dokumen resmi yang berisi informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penghasilan, pengeluaran, dan detail lainnya dari penyelenggara negara. Tujuan utama dari LHKPN adalah untuk mencegah tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bisa terjadi dalam lingkungan pemerintahan.
Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, serta kewajaran harta kekayaan yang dilaporkan.
Siapa yang Wajib Melaporkan LHKPN?
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN meliputi:
- Pejabat Negara di Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara di Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara
Termasuk dalam pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah:
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Wakil Gubernur
- Bupati/Walikota
- Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia dan BPBN
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
- Pejabat Eselon I dan sejenisnya di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian
- Jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta pemimpin dan bendahara proyek
Kapan LHKPN Harus Dilaporkan?
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN dalam beberapa kondisi, antara lain:
- Saat pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara
- Saat diangkat kembali setelah masa jabatan atau pensiun
- Saat berakhirnya masa jabatan atau pensiun
Selain itu, penyelenggara negara juga wajib melaporkan LHKPN secara periodik setiap satu tahun sekali, mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah penunjukan atau akhir jabatan.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











