Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi yang Masih Mencengkeram
Kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi perhatian publik. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Maruarar Siahaan, memberikan penjelasan terkait kompleksitas dari kasus ini. Menurutnya, proses hukum yang berlangsung bertele-tele karena ada hal-hal yang tidak sepenuhnya transparan.
Maruarar menegaskan bahwa masalah ijazah Jokowi bukan hanya soal dokumen, tetapi juga tentang bagaimana informasi tersebut diakses dan diproses secara hukum. “Kalau dari sudut struktur pribadi tentu itu karena memang ada yang mau ditutupi di situ. Ini menjadi persoalan besar,” ujar mantan hakim MK periode 2003–2008 tersebut.
Ia mengingatkan pentingnya kebenaran dalam proses hukum. “Kebenaran itu penting. Fake matters karena dia akan membebaskan Anda. Bebaskan dari apa? Dari kegelapan, dari dusta, dari kebohongan, dari ketidakbenaran,” kata Maruarar, yang merujuk pada prinsip dasar keadilan.
Bukti Ijazah Asli Harus Hadir di Pengadilan
Menurut Maruarar, salah satu aspek krusial dalam proses hukum adalah kehadiran ijazah asli Jokowi di pengadilan. “Ijazah itu harus ada dulu dan dia benar baru kemudian kita bisa memproses yang lain-lain,” jelasnya. Ia menekankan bahwa bukti ijazah asli sangat vital dalam mencapai keadilan.
Bahkan, ia menyatakan bahwa semua data yang dimiliki oleh peserta pemilu, termasuk ijazah, seharusnya terbuka kepada publik. “Semua data yang kita miliki ketika kita sudah masuk jadi peserta pemilu yaitu ada kontestasi politik itu terbuka kepada publik,” tuturnya.
Namun, di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya. “Tidak ada kewajiban Pak Jokowi untuk menunjukkan itu. Ini kan negara kita memiliki hak dan kewajiban. Sebagai warga negara tentunya tidak ada kewajiban,” ujarnya.
Yakup juga menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak wajib menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus. “Saya harus sampaikan juga bahwa tidak ada kewajiban penyidik di situ untuk menunjukkan apapun kepada peserta gelar karena gelar internal mereka sudah dilaksanakan untuk penetapan tersangka,” katanya.
Kritik Terhadap Proses Hukum yang Belum Transparan
Pakar hukum UI, Febby Mutiara Nelson, memberikan pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa meskipun ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik, belum tentu masalah akan selesai. “Sebenarnya menunjukkan ijazah itu juga tidak menyelesaikan masalah menurut saya, karena ijazah yang ditunjukkan itu bisa palsu, bisa juga tidak,” ujarnya.
Febby menilai, perdebatan masih bisa terjadi meski ijazah Jokowi telah ditunjukkan. “Nanti bisa dibantah lagi. Misalnya ijazah sepertinya asli tapi ternyata buatan pramuka, misalnya gitu,” tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti bahwa proses penyidikan saat ini bersifat tertutup. “Kalau saat ini di tahap penyidikan kan proses penyidikan itu sifatnya tertutup. Tertutup untuk umum. Proses gelar perkara pun tertutup,” jelasnya.
Namun, Febby menegaskan bahwa pengadilan adalah tempat yang transparan. “Memang harus dibawa ke pengadilan kalau menurut saya. Karena di situlah akan diuji dan transparansi itu akan kelihatan,” ujarnya.
Keputusan Akhir Ada di Tangan Pengadilan
Menurut Febby, masyarakat dapat hadir dalam persidangan untuk melihat bagaimana pembuktian dilakukan. “Apakah pembuktiannya ini bisa terbukti menurut masyarakat atau diragukan saksinya seperti dulu kasusnya Ferdy Sambo,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keputusan pengadilan akan menjadi kepastian hukum. “Balik lagi hasil keputusan mengikat itu adalah suatu kepastian hukum,” pungkasnya.











