Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 Menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan Indonesia. Dalam seminar kebangsaan yang diselenggarakan di Kantor Kemenko II IKN, Rektor Universitas Balikpapan, Dr Isradi Zainal menyampaikan gagasan bahwa Indonesia dapat menjadi satu negara dengan dua ibu kota.
Isradi Zainal menjelaskan bahwa konsep “One Nation Two Capitals” atau Satu Negara Dua Ibu Kota bisa menjadi alternatif jika IKN belum terwujud sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Ia menyarankan agar IKN dapat diawali sebagai Ibu Kota Eksekutif, kemudian secara bertahap mencakup Legislatif dan Yudikatif.
Konsep One Nation Two Capitals
Pandangan tentang konsep “One Nation Two Capitals” sebelumnya pernah disampaikan oleh Isradi Zainal kepada Guru Besar UGM dan Guru Besar Unhas saat mereka berkunjung ke kampus Uniba beberapa waktu lalu. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan yang telah dibuat melalui Undang-Undang IKN, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden terkait IKN yang dibangun di wilayah Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Beberapa opsi yang bisa dilakukan jika IKN belum memenuhi syarat sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 antara lain:
- IKN dapat dijadikan Ibu Kota Eksekutif pada 2028, lalu Legislatif dan Yudikatif di tahun-tahun berikutnya.
- Jakarta dapat menjadi Ibu Kota Bisnis dan Ekonomi, sedangkan IKN menjadi Ibu Kota Politik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif).
- Jakarta dapat menjadi Ibu Kota Bisnis, Legislatif, Yudikatif, sementara IKN menjadi Ibu Kota Eksekutif.
- Jika IKN sebagai Ibu Kota Politik di tahun 2028 belum terwujud, maka IKN dapat dijadikan Ibu Kota Eksekutif.
IKN Tetap Ibu Kota Negara
Di tempat terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa status IKN tetap sebagai Ibu Kota Negara. Bukan sekadar Ibu Kota Politik atau ekonomi. Ia menjelaskan bahwa tujuan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tidak berubah.
Prasetyo mengatakan bahwa dalam tiga tahun ke depan, pembangunan IKN akan memastikan keberadaan tiga entitas politik, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Ia menekankan bahwa IKN bukan hanya menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi, tetapi benar-benar Ibu Kota Negara.
Diskusi IKN: Ibu Kota Politik 2028
Untuk lebih memperjelas status dan kelanjutan pembangunan IKN, pada Senin (8/12/2025) siang akan ada dialog “IKN: Ibu Kota Politik 2028” bersama Rektor Universitas Balikpapan Dr. Isradi Zainal dan Ketua Pengda Kagama Kalimantan Timur Didiek Anggrat di Tribun Kaltim. Tayangan diskusi IKN ini selengkapnya bisa ditonton di YouTube Tribun Kaltim Official.











