Pajak sebagai Kontrak Sosial dalam Perspektif Syariah
MUI menegaskan bahwa pajak adalah kontrak sosial dan bagian dari kewajiban syariah selama dikelola secara amanah, adil, dan transparan. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI mencakup 9 poin aturan pajak dan 6 rekomendasi penting, termasuk larangan pajak berulang pada kebutuhan primer serta kewajiban negara mengelola harta dengan jujur.
Pemungutan pajak yang tidak sesuai ketentuan dianggap haram, dan negara wajib memperbaiki regulasi perpajakan. Fatwa MUI tentang pajak telah memicu perhatian nasional karena menyentuh isu-isu penting terkait keadilan dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai kepentingan umum. MUI menilai banyak ketentuan perpajakan saat ini berpotensi membebani masyarakat kecil, terutama karena adanya pajak berulang dan penarikan pajak pada kebutuhan primer.
Dalam fatwa terbaru ini, MUI menyampaikan batasan tegas mengenai siapa yang boleh dipungut pajak, harta apa yang boleh dikenai pajak, hingga kewajiban negara mengelola pajak secara amanah dan transparan. Ketua MUI Bidang Fatwa periode Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa pajak merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pajak juga menjadi kesepakatan dan bagian kontrak sosial antara negara dan warga negara.
“Karenanya setiap warga negara wajib mentaati aturan terkait perpajakan, sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Ni’am, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (24/11/2025). Dia menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri). Ni’am menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Rincian Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan
- Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
- Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
- Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
- Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.
- Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
- Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
- Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).
- Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.
- Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
- Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.
- Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.
- Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).
Rekomendasi MUI tentang Pajak
- Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
- Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.
- Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
- Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang sering kali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
- Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
- Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
Fatwa MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Wali Kota Balikpapan: Jika Diharamkan, Kami Ikuti
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang bagi tempat tinggal yang dihuni. Pungutan PBB tiap tahun terhadap rumah yang dihuni dinilai tidak adil dan bertentangan dengan prinsip syariat, karena rumah merupakan kebutuhan pokok warga. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX MUI pada 23 November 2025.
Menanggapi fatwa tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan Pemkot masih mempelajari substansi fatwa secara menyeluruh. Namun ia menegaskan pemerintah daerah akan mengikuti jika MUI menetapkan pemungutan PBB berulang sebagai tindakan yang diharamkan. “Kalau memang diharamkan, ya tidak boleh. Kita akan ikuti,” ujar Rahmad di Balikpapan Sport and Conventions Center (BSCC) Dome, Balikpapan, Rabu (26/11/2025).
Penghapusan Tunggakan PBB di Jabar Butuh Kajian Mendalam Sebelum Diterapkan
Rahmad menekankan perlunya analisis mendalam sebelum kebijakan disesuaikan, mengingat PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan. “Saya yakin MUI juga melakukan kajian yang matang. Manfaatnya pasti dipertimbangkan lebih besar daripada risikonya,” ucapnya.
Realisasi PBB Balikpapan Baru 56 Persen
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mencatat penerimaan PBB hingga pertengahan November 2025 mencapai Rp 152 miliar. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyebut target PBB setelah APBD Perubahan ditetapkan sebesar Rp270 miliar. Target tersebut disusun dengan asumsi adanya penyesuaian tarif PBB. Namun rencana penyesuaian tarif tertunda sehingga target disebut perlu dievaluasi ulang.
“Jika masih memakai target lama, capaian PBB baru sekitar 56 persen,” ujarnya.
BPHTB Masih Jadi Penyumbang Pajak Terbesar
Selain PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih menjadi kontributor terbesar dari 13 jenis pajak daerah. Idham menjelaskan, target BPHTB pada 2025 sebesar Rp175 miliar. Hingga pertengahan November, realisasinya telah mencapai Rp165 miliar atau 94 persen.
“Capaian ini cukup tinggi. Aktivitas jual beli tanah serta pengalihan hak di Balikpapan memang meningkat,” jelasnya. Rata-rata penerimaan BPHTB per hari berada di kisaran Rp50 juta. Pemkot juga memberikan diskon 20 persen bagi warga yang mengurus peningkatan status tanah hingga akhir Desember.
Digitalisasi Layanan Pajak
Untuk mengoptimalkan pelayanan pajak, BPPDRD mengembangkan aplikasi digital “Kontengan”. Aplikasi ini mempermudah wajib pajak mengecek tagihan, melihat piutang, hingga memantau status pembayaran. Saat ini Kontengan telah digunakan sekitar 4.500 pengguna di iOS dan PlayStore. Idham menargetkan layanan pajak ke depan dapat dilakukan sepenuhnya secara digital.
“Sekarang fiturnya masih terbatas pada pengecekan tagihan dan koneksi ke pembayaran. Kami terus mengembangkan digitalisasi layanan agar lebih komprehensif,” katanya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











