Fakta Singkat tentang Rehabilitasi Ira Puspadewi
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebelum keputusan ini diumumkan, dokter Tifa sempat menyampaikan pernyataan mengenai nasib Ira Puspadewi. Ia menulis dalam akun X (Twitter) @DokterTifa dengan judul “Ira dan Tifa: Kisah Dua Perempuan dalam Retakan Sistem Hukum Negara.”
Pernyataan tersebut menunjukkan simpati yang tulus terhadap Ira Puspadewi, yang baru saja divonis dalam perkara terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022. Kasus ini dianggap menimbulkan kerugian negara dan kini telah sampai pada putusan pengadilan.
Dr Tifa juga mengaku mengenal suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, yang dikenal sebagai intelektual ilmuwan. Menurutnya, Zaim adalah kawan dialog intelektual yang baik dalam diskusi-diskusi tentang tata kelola publik. Secara manusiawi, ia merasakan beratnya situasi yang sedang dihadapi keluarga Zaim dan berharap seluruh proses hukum berjalan dengan tetap menjunjung keadilan yang beradab serta martabat semua pihak.
Menurut Tifa, kasus ini mengingatkan kita pada tantangan ketika pertanggungjawaban individual dihadapkan pada persoalan yang sebenarnya juga menyangkut sistem, struktur, dan kultur manajerial. Namun, Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menyamakan kondisi Ira dengan yang dialaminya sebagai akademisi.
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi
Pengumuman pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua mantan pejabat PT ASDP lainnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait kasus ASDP sejak Juli 2024, kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas perkara yang telah masuk tahap penyelidikan. Hasil kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah dengan menyebut tiga nama, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono.
Setelah kajian dilakukan, hasilnya lalu diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk ditindaklanjuti. Dari hasil koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto kemudian meneken surat rehabilitasi.
Respons dari KPK
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan presiden. Menurut Tanak, langkah presiden memberikan rehabilitasi memiliki landasan hukum tertinggi di Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tanak menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI. Karena itu, keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya adalah mutlak dan sah secara konstitusional.
Kuasa Hukum Datangi KPK
Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/11/2025) malam. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada kliennya.
Soesilo mengaku belum bisa memastikan apakah Ira Puspadewi dapat dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada malam ini. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak prerogatifnya.
Kasus Kapal yang Menjerat
Ira Puspadewi diangkat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry pada 2017. Pada periode 2019 hingga 2022, ASDP melakukan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), perusahaan swasta yang mengoperasikan kapal penyeberangan. Kapal-kapal yang diakuisisi disebut berusia tua, tidak layak, dan dibeli dengan nilai yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam akuisisi tersebut dan menghitung kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun. Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2024, dengan Ira bersama dua pejabat ASDP lain ditetapkan sebagai terdakwa.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











