Masalah yang Terjadi dalam Penyaluran Pupuk dan Alsintan
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kemenan) masih menemukan beberapa masalah terkait penyaluran pupuk bersubsidi dan alat serta mesin pertanian (alsintan). Beberapa laporan mengungkap adanya praktik tidak wajar yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi para petani dalam memperoleh pupuk dan alsintan secara langsung.
Penggunaan Kartu Tani yang Masih Diperlukan
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menerima laporan bahwa sebanyak 136 pengecer atau distributor masih memaksa petani untuk menggunakan kartu tani dalam proses penukaran pupuk. Padahal, menurut Amran, petani hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan pupuk subsidi.
“Masih ada yang melaporkan 136 wajib masih menggunakan kartu tani. Ini kami wajibkan KTP saja cukup, tidak diwajibkan lagi kartu tani. KTP saja cukup,” ujar Amran pada Minggu (23/11/2025).
Amran menegaskan bahwa penggunaan kartu tani bukan lagi menjadi syarat mutlak. Jika para distributor dan pengecer tetap memaksa penggunaannya, maka pemerintah akan mencabut izin usaha mereka.
Masalah Terkait Pungutan Liar pada Alsintan
Selain itu, Amran juga menyampaikan adanya laporan tentang pungutan liar (pungli) dalam penyaluran alsintan. Sebelumnya, jumlah laporan yang diterima mencapai ribuan, namun kini hanya tersisa 31 laporan yang masih bermasalah.
Amran menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan alsintan kepada para petani secara gratis. Namun, jika ditemukan adanya pungli, pihaknya akan segera melaporkan ke penegak hukum setempat agar ditindaklanjuti.
“Ini yang 31 [alsintan bermasalah] kami langsung kirim ke penegak hukum setempat agar ditindaklanjuti diproses. Kalau ada pidana, dipidanakan,” tambahnya.
Masyarakat Diminta Melaporkan Pelanggaran
Untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusi pupuk dan alsintan, Amran meminta masyarakat melaporkan pelanggaran yang ditemui melalui WhatsApp “Lapor Pak Amran” di nomor 0823-1110-9690.
“Sejak 2015 kami buka [kanal] pengaduan, sampai sekarang kami lakukan. Hanya saja sekarang gencar karena kebijakan pemerintah, khususnya pupuk itu turun 20%. Ini harus diawasi betul. Kemudian jumlah bantuan alat mesin pertanian itu triliunan ke lapangan. Jadi kita harus kontrol,” jelas Amran.
Distributor Pupuk Subsidi yang Menjual di Atas HET
Dalam laporan lain, Amran menyampaikan bahwa terdapat 115 distributor pupuk subsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) antara tanggal 14–20 November 2025. Atas dasar laporan tersebut, pemerintah telah meminta PT Pupuk Indonesia untuk mencabut izin seluruh distributor yang melanggar.
“Kami perintahkan dicabut [115 distributor pupuk bermasalah], tetapi nanti mengecek juga di bawah. Biasanya kalau sudah kami beri bukti itu langsung dicabut,” ujar Amran.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah distributor bermasalah terus mengalami penurunan signifikan dibandingkan sebelumnya yang pernah mencapai lebih dari 2.039 laporan.
“Ini sudah menurun tinggal 5% dari total laporan, yang dulunya 2.000 sekarang tinggal 115, berarti 5%,” imbuhnya.
Penurunan HET Pupuk Bersubsidi
Untuk diketahui, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20% yang berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan ini meliputi berbagai jenis pupuk yang digunakan oleh petani, antara lain:
- Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.
- NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
- NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.
- ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram.
- Pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Amran menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mempersulit petani dalam memperoleh pupuk, terutama pada musim tanam. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi pupuk dan alsintan agar bisa dinikmati secara merata oleh para petani.











