Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026 dan Pengaturan Single Salary ASN
Kabar mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan rencana tersebut lebih lanjut. Saat ini, pemerintah sedang melakukan kajian terkait rencana kenaikan gaji tersebut, namun belum ada keputusan final yang diambil.
Pernyataan Menkeu tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025). Ia menjelaskan bahwa beberapa hal mesti dipertimbangkan sebelum menentukan kebijakan akhir. “Nanti kita nilai dan kita assess, kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026),” ujar Purbaya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian terkait rencana kenaikan gaji ASN tersebut. “Kita baru saja menerima surat dari Men-PANRB, tentu saja kita sedang kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun juga,” katanya.
Ia menekankan bahwa kenaikan gaji ASN tidaklah sederhana, melainkan banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Luky menilai kenaikan gaji dilihat sebagai bagian dari menata organisasi serta birokrasi secara keseluruhan. “Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” tambahnya.
Single Salary ASN: Sistem Penggajian Baru
Di tengah wacana kenaikan gaji PNS 2026, kalangan pegawai pemerintah juga ramai membahas single salary ASN. Single salary ASN adalah sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggabungkan seluruh komponen penghasilan menjadi satu nominal gaji tunggal setiap bulan.
Dalam skema ini, gaji pokok dan semua tunjangan yang selama ini dibayarkan secara terpisah, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan daerah, disatukan menjadi satu angka penghasilan bulanan. Aturannya yang sedang dirancang mencakup:
- Unsur jabatan (gaji dasar berdasarkan grading atau pemeringkatan jabatan sesuai tanggung jawab dan beban kerja).
- Tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan penilaian prestasi kerja atau KPI, yang bisa naik turun sesuai pencapaian.
- Tunjangan kemahalan daerah untuk ASN yang bertugas di lokasi dengan biaya hidup tinggi atau daerah terpencil.
- Komponen tunjangan lain yang biasanya terpisah akan diserap ke dalam gaji pokok tunggal untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan keadilan antar ASN.
Tujuan single salary bertujuan untuk menyederhanakan administrasi penggajian, meningkatkan transparansi, mendorong meritokrasi berbasis kinerja, serta membuat sistem penggajian ASN menjadi lebih adil dan efisien.
Penerapan Single Salary ASN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan kebijakan single salary ASN masih dilakukan pengkajian. “Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujar Zudan.
Zudan menegaskan bahwa penerapan single salary ASN ini harus dilakukan dengan persiapan yang matang. Oleh karenanya, perlu pengkajian dan pendalaman lebih lanjut sebelum aturan ini diberlakukan. Sementara itu, Kementerian Keuangan sebelumnya sudah memastikan bahwa penerapan penggajian tunggal atau single salary ASN belum berlaku tahun depan.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, rencana single salary itu merupakan wacana jangka menengah. Itu sebabnya, kebijakan ini belum bisa berlaku untuk tahun 2026 nanti. “Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih,” ujar Rofyanto.
Aturan Gaji ASN Masih Mengacu pada PP dan Perpres 2024
Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir yang berlaku sejak Januari 2024 ditetapkan sebesar 8 persen. Hingga September 2025, nominal gaji ASN masih tetap mengacu pada golongan dan masa kerja pegawai yang diatur dalam regulasi tersebut.

Gaji PNS 2025
Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Hingga kini, nominal gaji tetap mengacu pada golongan PNS.
Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025
Sementara itu, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sama seperti ASN, gaji pokok PPPK juga disesuaikan berdasarkan golongan.
Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Khusus untuk dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.
Gaji TNI AD, TNI AL, dan TNI AU 2025
Sama halnya dengan PNS, gaji prajurit TNI juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Ketentuan mengenai gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat.
Berikut rincian gaji TNI tahun 2025:
Tamtama
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Polisi 2025
Besaran gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Sama seperti TNI dan PNS, struktur gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat.
Berikut rincian gaji pokok polisi tahun 2025:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan. Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp 1,9 juta hingga mencapai Rp 43 juta per bulan, tergantung jabatan yang diemban.











