My WordPress Blog

Dari Pari Hingga Papua, Suara Rakyat Indonesia untuk COP 30

Konferensi Iklim COP 30: Kritik Terhadap Proses yang Dianggap Tidak Inklusif

Konferensi iklim COP 30, yang resmi dibuka pada Senin, 10 November 2025 di Belem, Brasil, menandai kembalinya konferensi iklim ke negara yang melahirkan KTT Bumi pada tahun 1992. Namun, acara ini dinilai belum cukup mampu menyediakan proses yang inklusif dan partisipasi bermakna serta keadilan iklim. Ajang COP 30 yang diklaim sebagai “COP Hutan” dikhawatirkan menjadi pertemuan basa-basi.

Kritik dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki)

Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) mengkritik bahwa laju deforestasi terus meningkat akibat pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif. Dalam dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP’, Aruki menyampaikan pernyataan bahwa proses COP 30 masih jauh dari harapan.

Contoh Nyata di Papua

Direktur Eksekutif Walhi Papua, Maikel Peuki, menjelaskan bahwa Papua memiliki hutan tropis terluas di Indonesia dan berkontribusi besar dalam aksi adaptasi iklim. Namun, fakta-fakta yang terjadi di Papua dinilai mengerikan, dengan berbagai proyek atas nama pembangunan yang hadir.

Berdasarkan hasil pemantauannya, sekitar 1,3 juta hektare hutan hilang akibat perkebunan sawit dan tambang di Papua sepanjang 2001–2019. Ancaman deforestasi terkini datang dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke yang telah menyebabkan hilangnya 9.835 hektare hutan primer hingga Juni 2025. Industri kelapa sawit juga menjadi pendorong terbesar kedua, menghilangkan 3.577 hektare pada 2024.

Pendanaan Iklim dan Keadilan Iklim

Maikel menjelaskan bahwa pendanaan iklim menjadi salah satu tujuan pembahasan dalam agenda COP 30. Kerangka dan mekanisme mobilisasi pendanaan iklim diperlukan untuk membantu negara-negara berkembang menghadapi potensi dan dampak perubahan iklim. Namun, kerangka pendanaan iklim dinilai masih jauh dari prinsip keadilan iklim. “Sementara itu, dampak kehilangan dan kerusakan semakin tak terhindarkan.”

Kehilangan Wilayah di Pulau Pari

Asmania dari kelompok Perempuan Pulau Pari menyatakan bahwa Pulau Pari menghadapi kehilangan 11 persen kawasan akibat krisis iklim. Prediksi menyebutkan bahwa Pulau Pari akan tenggelam pada 2050. Saat ini, Pulau Pari sering mengalami banjir rob yang dapat terjadi 3-4 bulan dalam setahun. Nelayan mengalami gagal panen budidaya rumput laut dan ikan kerapu.

Tuntutan Perlindungan Wilayah Pesisir

Asmania menuntut Pemerintah Indonesia dan para pihak lainnya di COP 30 harus menghasilkan keputusan berkeadilan mengenai perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Bukan hanya melindunginya dari dampak krisis iklim, tapi juga eksploitasi korporasi dengan cara evaluasi dan mencabut kebijakan yang berdampak buruk, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan terutama izin laut untuk reklamasi.

Deforestasi di Kepulauan Bangka Belitung

Direktur Eksekutif Walhi Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafidz, mengatakan bahwa pemerintah kerap ugal-ugalan memberikan izin kepada perusahaan. Ketika perusahaan didapati melakukan pelanggaran, solusinya tidak diberikan secara langsung kepada lingkungan dan mereka yang terdampak. “Negara hanya melakukan penyitaan aset tanpa tindak lanjut yang bisa kita semua mengawasi,” ujar Ahmad.

Deforestasi masif terjadi dalam kurun 2014–2020 yang menyebabkan hilangnya hutan seluas 460 ribu hektare dari total luas daratan 1,6 juta hektare. Daratan Bangka Belitung dibebani izin ekstraktif hingga sekitar 70 persen wilayah, terutama dari sektor pertambangan dan perkebunan sawit.

Solusi Iklim Palsu dan Dampak Ekologis

Ahmad mendesak agar solusi iklim palsu dari negara seperti co-firing PLTU, Hutan Tanaman Energi atau HTE, dan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN di Pulau Kelasa segera dievaluasi karena dikhawatirkan menambah beban ekologis. Terumbu karang di Babel juga berkurang sekitar 64.514,99 hektare dalam kurun dua tahun pada 2015–2017.

Partisipasi Penyandang Disabilitas

Maria Un dari Perempuan Disabilitas dan Masyarakat Adat mengatakan total 15 persen populasi dunia adalah difabel. Alih-alih memastikan seluruh proses dan tahapan COP 30 inklusif, penyandang disabilitas justru minim pelibatan bermakna dalam perundingan iklim global tersebut. Pidato Utusan Khusus Bidang Iklim dan Energi RI, Hashim Djojohadikusumo, juga dicermatinya tidak menyebut sama sekali perlindungan khusus bagi ragam disabilitas.

Perlindungan Hak Nelayan Kecil

Gofur Kaboli, nelayan asal Ternate, Maluku Utara, berpendapat perlu jaminan dan perlindungan hak-hak nelayan kecil karena mereka adalah tulang punggung negeri yang paling merasakan dampak perubahan iklim. Keputusan yang diambil dalam COP 30 harus menjamin nelayan-nelayan kecil. Juga, harus ada regulasi khusus untuk melindungi kelautan secara umum di dunia ini.

Dialog Publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP’

Dialog Publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP’ merupakan bagian kelanjutan dari penyampaian mandat Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim yang digelar ARUKI pada Agustus 2025 lalu. ICJS atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim menghasilkan sebuah Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim, yang salah satunya ditujukan sebagai resolusi politik keadilan iklim untuk COP 30.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *