Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka Kembali Mengemuka
Kontroversi terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan politisi. Kali ini, seorang politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan, menyoroti sikap Gibran yang dinilai tidak bijaksana dalam menghadapi isu ini. Panda menilai bahwa sebagai Wakil Presiden, Gibran harus memberikan klarifikasi secara langsung kepada publik agar isu ini tidak menjadi “bola liar” yang merusak citra kepemimpinannya.
Panda menegaskan bahwa Gibran seharusnya bertanggung jawab dengan memberikan penjelasan jelas di depan umum. Menurutnya, sikap diam Gibran justru membuat isu ini semakin membesar, terutama setelah konfirmasi dari pihak sekolah di Australia yang mempertanyakan keaslian dokumen. Panda menilai, sebagai Wapres, Gibran punya tanggung jawab moral lebih besar untuk meredam keraguan publik. Ia menekankan bahwa ketenangan rakyat bergantung pada transparansi semacam ini.
Panda juga meyakini bahwa jika dibiarkan menggantung, isu ini akan terus dirundungkan ke Gibran melalui tafsiran-tafsiran liar di media sosial. Ia berharap Gibran dapat menyampaikan keterangan ke publik agar rakyat tetap tenang. Pandangan ini sejalan dengan desakan serupa dari berbagai kalangan, termasuk alumni sekolah terkait yang mengaku tak mengenal Gibran sebagai siswa reguler, serta perbandingan sinis yang menyebut Gibran seperti “angkot bodong” dibanding tokoh lain.
Lebih dari sekadar kritik politik, Panda melihat ini sebagai peluang bagi Gibran untuk membuktikan kematangan kepemimpinannya. Dengan riwayat pendidikan yang melibatkan sekolah di Singapura dan Australia, Gibran seharusnya bisa dengan mudah menunjukkan dokumen asli untuk menepis keraguan, daripada membiarkan narasi negatif mendominasi ruang publik.
Akar Kontroversi: Dari Sertifikat Singapura Hingga Gugatan Rp125 Triliun
Kontroversi ijazah Gibran bermula dari riwayat pendidikannya di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004), yang kini dipertanyakan kesetaraannya dengan SMA/sederajat di Indonesia oleh penggugat dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menilai sertifikat dari sekolah tersebut lebih mirip program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan ijazah formal yang memenuhi syarat pencalonan Cawapres di Pilpres 2024.
Isu ini semakin panas setelah tantangan untuk menunjukkan sertifikat dari institusi di Australia, dengan klaim bahwa itu hanyalah program kursus setara D1, bukan S1 penuh. Gugatan bahkan mencapai nilai fantastis Rp125 triliun sebagai ganti rugi, dengan alasan bahwa seluruh rakyat Indonesia menjadi korban perbuatan melawan hukum Gibran dan KPU.
Penggugat berargumen bahwa ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan soal integritas sistem negara hukum yang dimiliki seluruh warga negara. Sidang ini telah memasuki tahap mediasi, tapi fokus tetap pada ijazah SLTA, bukan gelar sarjana yang dikonfirmasi oleh institusi terkait.
Sementara itu, institusi pendidikan di Singapura telah mengonfirmasi bahwa Gibran adalah mahasiswa penuh waktu dari 2007-2010, menyelesaikan program diploma dan gelar sarjana melalui afiliasi dengan universitas lain. Namun, tudingan di media sosial memperkeruh suasana, menyebut ijazah Gibran sebagai “sertifikat kursus” yang tak setara S1, memicu interaksi ribuan netizen.
Polemik ini tak hanya soal dokumen, tapi juga menggugat legitimasi Gibran sebagai pemimpin, terutama setelah desakan mundur dari berbagai pihak yang membandingkannya dengan kasus serupa di masa lalu. Kontroversi ini juga meluas ke isu hoaks, seperti klaim palsu soal pernyataan Gibran yang meminta rakyat menyisihkan harta atau usulan jadi pahlawan nasional.
Meski demikian, akar masalah tetap pada transparansi pendidikan, yang harus diuji di pengadilan untuk menjaga integritas demokrasi.











