radaryogya.com – JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Individu (Kemen HAM) mengusulkan terhadap Polri agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Alasannya SKCK berpotensi melanggar HAM para mantan narapidana ketika mencari pekerjaan usai menjalani hukuman.
Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidaklah setuju dengan usulan Menteri HAM Natalius Pigai. “Saya sangat bukan setuju SKCK dihilangkan akibat itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” kata Arisal Aziz di dalam Jakarta, Awal Minggu (24/3/2025).
Menurut Arisal yang juga individu pebisnis, SKCK merupakan hal penting bagi perusahaan atau pengusaha perusahaan untuk mengetahui seseorang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana. Hal itu untuk menjaga aktivitas perusahaan berjalan lancar dan juga agar tak mengalami hambatan dengan hukum ke depannya.
Anggota DPR dari area pemilihan Sumatera Barat 2 ini mengungkapkan, ketika ini walaupun SKCK yang mana dulunya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) diterapkan perusahaan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, masih ada beberapa oknum karyawan melakukan aktivitas pidana kejahatan atau kriminalitas.
“Sekarang hanya telah diterapkan masih ada yang mana berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus bisa saja terbayangkan seperti apa nanti,” kata legislator dari Fraksi PAN ini.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengirim surat untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pencabutan SKCK akibat berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, Hari Jumat (21/3/2025). Menham menjelaskan para mantan narapidana kembali dibui sebab kesulitan mencari pekerjaan setelahnya mengundurkan diri dari dari lapas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi persyaratan pada lowongan kerja. Di pada SKCK terdapat keterangan yang tersebut menyatakan mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.
Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini tidaklah direspons Polri, maka Kementerian HAM berencana menciptakan draf Peraturan Menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu. SKCK pada Indonesia sudah diatur sejak 2002 melalui Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 kemudian peraturannya lebih tinggi lanjut diatur di Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang digunakan berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam kemudian luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, lalu rekrutmen CPNS. Selain itu, mengurus paspor atau visa, serta lain-lain.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











