radaryogya.com – JAKARTA – Perdebatan tentang hak cipta antarmusisi Tanah Air memicu keprihatinan berbagai kalangan. Ketua DPP PKB Syaiful Huda memohonkan perdebatan yang disebutkan dikembalikan ke aturan hukum yang dimaksud pada waktu ini berlaku.
“Kami menilai terlepas dari berbagai kekurangan yang tersebut ada baiknya perdebatan ini dikembalikan ke aturan hukum yang digunakan berlaku yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Dengan demikian perdebatan dapat lebih banyak konstruktif kemudian tidak ada terjebak pada argumen ad hominem yang menyerang personal sehingga mengaburkan subtansi masalah,” kata Syaiful Huda, Hari Senin (24/3/2025).
Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini menilai pengaturan hak cipta sebenarnya telah diatur di UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu ada Peraturan eksekutif (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu kemudian atau Musik.
“Bahkan di PP 56/2021 diatur secara detail kewajiban bagi semua pihak yang tersebut menggunakan lagu dan juga musik sebagai layanan masyarakat bersifat komersial untuk membayarkan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait,” katanya.
Dalam PP 56/2021, lanjut Huda, juga diatur jenis layanan komersial yang tersebut harus membayar royalti untuk pemegang hak cipta lagu juga atau musik. Termasuk ditegaskan di dalam PP yang dimaksud apabila pembayaran royalti yang disebutkan harus melalui Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).
“Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu untuk pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ujarnya.
Huda mengungkapkan selama ini memang sebenarnya ada keluhan terkait dengan kinerja LMKN. Bahkan pembentukan LMKN bentukan pemerintah ini sempat memicu polemik sebab kinerjanya dapat tumpang tindih dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mana didirikan oleh artis/musisi secara independen.
“Selain itu LMK juga dikritik terkait dengan minimnya transparansi, ketidakjelasan basis data pemakaian lagu atau musik secara komersil, hingga prosentase 20% yang tersebut harus dibayarkan pemegang hak cipta ke LMK,” katanya.
Kendati kinerja LMK belum efektif, kata Huda tidak berarti para pihak menghasilkan aturan baru seperti direct license yang digunakan ketika ini lagi hangat dibicarakan. Menurutnya munculnya direct licensing ini berpotensi menciptakan hubungan tidaklah setara antara pemegang hak cipta dengan artis penyanyi.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











