Sejarah dan Fungsi Menara Air di Manggarai Jakarta
Bangunan yang tinggi dan berada di tengah pemukiman penduduk seringkali menimbulkan rasa penasaran tentang fungsinya. Salah satu contohnya adalah Menara Air yang berada di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Banyak warga sekitar hanya tahu bahwa bangunan ini milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi tidak tahu secara pasti fungsi sebenarnya.
“Tahunya Menara Air itu punya KAI aja, terkait dengan fungsinya sih saya kurang tahu, cuma katanya buat penampungan air aja,” kata salah satu warga bernama Tuti (43) saat diwawancarai di lokasi, Selasa (8/11/2025). Meski tinggal di sekitar lokasi, Tuti mengaku belum pernah masuk ke dalam Menara Air. Ia hanya pernah menginjakan kaki di musala yang bersebelahan dengan bangunan bersejarah tersebut.
Pasalnya, sejak dulu, Menara Air selalu digembok rapat karena tidak bisa dimasuki sembarangan orang, apabila tidak memiliki izin yang jelas.
Jantung Sistem Distribusi Air
Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebut, dulunya Menara Air memiliki fungsi vital untuk Balai Yasa Manggarai yang merupakan bengkel besar kereta api. “Menara Air adalah jantung sistem distribusi air Balai Yasa yang menjamin suplai tetap stabil dan bertekanan cukup di seluruh kawasan operasional,” kata dia.
Fungsi utama Menara Air adalah sebagai penyedia tekanan air untuk mendukung berbagai aktivitas yang ada di Balai Yasa. Misalnya, pendingin mesin dan baja panas, pengisian ketel uap lokomotif, menyediakan air untuk pemadam kebakaran, dan pencucian sarana serta kebersihan lingkungan.
Air tersebut berasal dari sumur pompa yang ditampung di dalam dua tandon besar di dalam bangunan Menara Air. Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa dua tandon tersebut berada di lantai dua dan tiga bangunan tua setinggi 23 meter tersebut. Jarak ketinggian antara lantai dasar ke tandon pertama di lantai dua sekitar 16 meter. Sementara dari lantai dua ke tiga tempat dimana tandon kedua berada hanya sekitar tiga meter.
Dua tandon air tersebut berbentuk lingkaran yang terbuat dari semen berdiameter tujuh meter dengan ketinggian sekitar 1,5 meter. Tandon air tersebut dibangun di atas beton yang di bawahnya disanggah oleh tiga besi balok besar. Sementara lantai di sekitar tandon juga ada yang dilapisi dengan kayu tua berwarna kehitaman.
Dua pipa besar juga terlihat menjulang tinggi dari lantai dasar hingga ke tandon yang berada di lantai tiga. Pipa-pipa tersebut lah yang berfungsi mengalirkan air dengan tekanan tinggi ke Balai Yasa Manggarai.
Fungsi Mulai Berkurang
Namun, seiring berjalannya waktu, fungsi Menara Air sebagai penyuplai air Balai Yasa Manggarai mulai berkurang. “Secara teknis, fungsi operasional utama menara air mulai berkurang sejak era 1980-an hingga 1990-an,” jelas Ixfan. Hal tersebut terjadi karena berakhirnya penggunaan kereta lokomotif dan ada perubahan sistem kerja bengkel kereta api di Manggarai.
Sebab, seiring berkembangnya zaman, sistem suplai air Balai Yasa Manggarai sudah menggunakan pompa listrik bertekanan langsung, sehingga keberadaan Menara Air tidak lagi menjadi kebutuhan vital. Kendati demikian, PT KAI tetap mempertahankan bangunan Menara Air karena dinilai memiliki nilai sejarah dan arsitektur tinggi sebagai peninggalan industri perkeretaapian di era kolonial.
Bukan Dibangun oleh KAI
Menariknya lagi, ternyata Menara Air bukan dibangun oleh PT KAI, namun oleh pendahulu lembaga perkeretaapian di Indonesia. Sebab, Menara Air dibangun di zaman Hindia Belanda sekitar tahun 1918 hingga 1920. “Pembangunannya bersamaan dengan pembangunan kompleks Balai Yasa Manggarai dan Stasiun Manggarai oleh perusahaan kereta api pemerintah kolonial Staatsspoorwegen (SS),” ungkap Ixfan.
Kemudian, setelah nasionalisasi pada tahun 1950-an, aset tersebut baru resmi menjadi milik PT KAI dan terus dikelola hingga saat ini.
Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Dinilai bersejarah maka Menara Air pun resmi dijadikan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 403 Tahun 2025. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary menilai, Menara Air sudah memenuhi semua kriteria sebagai cagar budaya.
“Menara Air Manggarai memenuhi kriteria penetapan cagar budaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari aspek usia, masa gaya arsitektur, hingga nilai sejarah yang melekat dan kontribusinya terhadap pembentukan kepribadian bangsa,” kata Miftah kepada media, Selasa.
Untuk menjadikan Menara Air sebagai cagar budaya tentu saja tidak mudah dan memerlukan proses dan penilaian yang panjang. Penilaian dan kajian layak atau tidaknya Menara Air sebagai cagar budaya dilakukan secara komprehensif oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Hasil dari pengkajian TACB pun menyatakan bahwa Menara Air layak dan memenuhi syarat sehingga bisa ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi oleh Gubernur Jakarta.
Rencana ke Depan
Miftah mengatakan, meski sudah menjadi cagar budaya, Menara Air tetap menjadi milik PT KAI. Jadi, jika ke depannya ada rencana revitalisasi maka sepenuhnya akan ditanggung KAI. “Aset Menara Air dan lahannya merupakan milik PT KAI, sehingga kebijakan dan pendanaan revitalisasi berada pada kewenangan penuh pemilik atau pengelola aset,” ucap Miftahulloh Tamary.
Dinas Kebudayaan, siap memberikan dukungan yang diperlukan dalam konteks pelestarian, serta program yang memberi manfaat bagi masyarakat. Begitu pula dengan rencana ke depan apakah Menara Air akan dibuka untuk umum sebagai tempat wisata atau tidak, Dinas Kebudayaan menyerahkan sepenuhnya ke PT KAI sebagai pemilik aset.
“Namun, keputusan terkait pembukaan untuk umum atau pemanfaatan lainnya berada pada kewenangan pemilik atau pengelola aset,” jelas Miftah. Dinas Kebudayaan sepenuhnya mendukung upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Menara Air sebaik mungkin.
Jika memang akan dibuka untuk umum sebagai edukasi sejarah, maka Dinas Kebudayaan pun akan mendukung asalkan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan berlaku yang sudah ditetapkan agar Menara Air tetap terjaga menjadi cagar budaya. Di sisi lain, kata Miftah, untuk menjadikan Menara Air sebagai tempat wisata maka harus dilakukan studi teknis terlebih dahulu dan tidak boleh sembarangan.











