My WordPress Blog

Disanksi DKPP lantaran Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf

Disanksi DKPP lantaran Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf

radaryogya.com – JAKARTA – Drama pemakaian dokumen persyaratan administrasi calon yang dimaksud tiada sah juga diduga palsu sebagai Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya serta Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau dikenal dengan Suket 539 lalu 540 oleh Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan nomor urut 1 BTM-YB akhirnya terjawab.

Terbukti melakukan pelanggaran kode etik kemudian pedoman perilaku dijatuhi sanksi peringatan serius keras terhadap Teradu I, II, III, IV dan juga V. Demikian bunyi amar putusan yang mana dibacakan Majelis Hakim DKPP Dr Dewi Pattalolo, hari terakhir pekan (24/1/2025).

Menanggapi putusan DKPP ini, Pengamat Kepemiluan Marianus Yaung mengapresiasinya. Menurut dia, putusan ini tidak semata-mata menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus pembelajaran bagi publik papua yang tersebut selama Hal ini disuguhi informasi serta pemahaman yang dimaksud menyesatkan.

“Dengan narasi bahwa permasalahan ini telah ditolak Bawaslu, PT TUN, lalu sebagainya. Nah, sekarang apa yang menjadi perbincangan umum bahwa ada calon yang tersebut menggunakan dokumen persyaratan tak benar, bukan sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua akhirnya terjawab,” ujar Yaung.

Mantan Komisioner KPU Daerah Perkotaan Jayapura ini menyatakan kalau disertai putusan DKPP dengan cermat, justru terungkap fakta-fakta yang mana mencengangkan.

Yaung mencatatkan setidaknya ada 4 fakta penting. Pertama, ternyata pengaplikasian dokumen persyaratan yang tidaklah sah atau diduga palsu ini telah terjadi sejak pada awal pendaftaran. Kedua, dokumen persyaratan yang dimaksud tidak ada pernah diperbaiki pada masa lalu tahapan perbaikan persyaratan calon (6-8 September 2024).

Ketiga, ternyata sebelum KPU Papua menetapkan pasangan calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah lama menyampaikan klarifikasi ditulis terhadap KPU Papua yang menyatakan tidaklah pernah mengeluarkan Suket 539 lalu Suket 540 untuk Yermias Bisai juga kedua Suket yang dimaksud terdaftar menghadapi nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu.

Keempat, KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan lantaran menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai pada 20 September 2024 atau pada luar dari tahapan serta jadwal yang dimaksud diatur di PKPU No 8 Tahun 2024.

“Jadi ini clear sekali, pelanggarannya sangat sempurna kemudian terjadi pada depan mata pelopor maupun pengawas. Saya ini pernah jadi komisioner KPU tapi saya sulit membayangkan pelanggaran seperti begini bisa saja terjadi, kecuali memang benar terhadap komisioner yang tersebut berani serta telah dilakukan kehilangan rasionalitasnya, serta itu yang sedang terjadi sekarang. Kalau hanya sekali sekadar salah prosedur, kurang cermat, tidak ada ada koordinasi, salah ketik dan juga sebagainya, itu saya kira biasalah serta rutin terjadi di area mana-mana. Tapi kalau yang dimaksud model begini kan tiada wajar,” ujar Yaung di tempat Jakarta, Mulai Pekan (27/1/2025).

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *