radaryogya.com – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana akan mengatur profesi yang mana miliki keahlian khusus lalu bekerja pada luar negeri ke di Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dijalankan di tempat Gedung Nusantara I, Kompeks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dalam rapat itu, Doli menyampaikan, beberapa anggota menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran mampu miliki kapasitas. Ia mengatakan, pihaknya akan mengatur pembagian pekerja migran yang mana memiliki keahlian tinggi juga rendah.
“Nanti kita bagi beberapa level ada yang mana high skill ada yang mana low skill gitu misalnya. Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang dimaksud kita kirim itu adalah pekerja yang tersebut low skill,” tutur Doli usai rapat.
Doli menyampaikan, pihaknya terbesit untuk memgirimkan profesi yang dimaksud memiliki keahlian bisa jadi bekerja di tempat luar negeri. Hal itu ditujukan untuk menjaga martabat dan juga keberhasilan bangsa dan juga negara.
“Nah kita juga sudah ada mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang digunakan high level skill-nya gitu. Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang tersebut memang sebenarnya membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian apa namanya insinyur-insinyur kita gitu,” tutur Doli.
Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini menyampaikan, beberapa orang profesi yang dimaksud mempunyai keahlian khusus seperti dokter hingga insinyur, akam diatur pada RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ya jadi itu yang mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan dianggap cuma yang tersebut selama ini yang dimaksud low skill ya. Contoh misalnya pribadi pilot ya, kita punya pilot kemudian beliau bekerja di area perusahaan penerbangan pada luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang dimaksud harusnya juga kita atur pada di undang-undang ini,” terang Doli.
“Jadi segala bentuk pekerja migran menurut saya juga harus tertampung, diatur, diurus di tempat di undang-undang ini,” tandasnya.










