Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Melibatkan Anggota DPRD Bengkulu
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret anggota DPRD Bengkulu berinisial MR masih dalam proses penyelidikan di Polda Bengkulu. Informasi terbaru menyebutkan bahwa surat keterangan tidak pernah dipidana yang digunakan saat pencalonan legislatif 2024 telah dibatalkan oleh pengadilan sejak 2024, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses administratif.
Laporan ini awalnya dibuat oleh Ribtazulshri (54) pada 5 Agustus 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu. Laporan tersebut memiliki nomor STTLP/B/135/VIII/2025/SPKT/POLDA BENGKULU. Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya oleh terlapor MR.
Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam pencalonan legislatif tahun 2024. Diduga, surat tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum karena MR pernah menjalani hukuman pidana di Pengadilan Negeri Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Fakta Baru dari Penyidik
Melalui kuasa hukumnya, Zalman Putra, pelapor mengungkapkan perkembangan terbaru dari hasil koordinasi dengan penyidik Polda Bengkulu. Ia menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan di Polda Bengkulu, baru tadi juga kita mendapatkan SP2HP. Perkembangannya, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti, tetapi belum naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Zalman juga menyampaikan adanya fakta baru yang diperoleh dari penyidik terkait status surat yang digunakan oleh MR. “Perkembangan terbaru, kita mendapatkan informasi bahwa surat keterangan tidak pernah dipidana milik saudara MR sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri sejak tahun 2024,” ungkapnya.
Menurutnya, informasi tersebut diperoleh penyidik dari pihak pengadilan dan telah menjadi bagian dari bahan penyelidikan. Dengan adanya pembatalan tersebut, surat keterangan yang digunakan oleh MR tidak lagi memiliki kekuatan hukum. “Surat itu sudah tidak berlaku lagi. Artinya, secara tidak langsung syarat untuk menjadi anggota dewan saat pencalonan kemarin tidak memenuhi ketentuan,” tegas Zalman.
Desak Naik ke Tahap Penyidikan
Meski masih berada di tahap penyelidikan, pihak pelapor berharap agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita berharap segera naik ke penyidikan, tapi itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Zalman.
Ia menilai, dengan adanya fakta baru yang terungkap, proses hukum seharusnya dapat segera ditingkatkan untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, pihak pelapor juga meminta pihak partai untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait persoalan tersebut.
“Kami berharap DPC PKB Kota Bengkulu bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya,” tutup Zalman.











