My WordPress Blog

Yusril: Polri Memasuki Era Baru, Jadi Pilar Utama Tegakkan Hukum Adil dan HAM

Era Baru Kepolisian Indonesia

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki era baru seiring disahkannya tiga undang-undang hukum pidana yang baru. Ketiga undang-undang tersebut adalah KUHP (Ketentuan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHAP (Ketentuan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Pernyataan ini disampaikan Yusril saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum (Divkum) Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (16/4/2026). Ia menekankan bahwa perubahan regulasi di bidang hukum pidana akan berdampak langsung pada pola kerja dan peran institusi Polri dalam penegakan hukum di Indonesia.

Prinsip Dasar dalam Reformasi Hukum

Menurut Yusril, reformasi hukum pidana menuntut Polri untuk semakin mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Polri memegang posisi sentral dalam penegakan hukum yang adil, yang menghormati hak asasi manusia, dan menjamin adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.

Reformasi hukum ini juga selaras dengan draf reformasi yang tengah disiapkan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri. Yusril meyakini bahwa draf tersebut akan membawa perubahan signifikan terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam memperkuat posisi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan berkeadilan.

Harapan untuk Masa Depan Polri

Yusril menambahkan bahwa reformasi Polri diharapkan mampu menempatkan kepolisian sebagai institusi yang memegang posisi sentral dalam penegakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia. Selain itu, ia berharap reformasi tersebut dapat melahirkan sosok polisi yang ideal dalam kerangka penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga mengungkapkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri sebenarnya telah menyelesaikan rumusan pokok-pokok pikiran terkait reformasi Polri sejak sekitar dua bulan lalu. Namun, laporan tersebut hingga kini belum diserahkan secara langsung kepada Presiden karena kesibukan agenda kepala negara.

“Sebenarnya kami sudah menyelesaikan tugas merumuskan pokok-pokok pikiran terkait dengan reformasi Polri ini sudah dua bulan yang lalu. Bapak Presiden sangat sibuk dan kemungkinan dalam beberapa hari ini presiden berkesempatan menerima seluruh anggota Komite Percepatan Reformasi Polri,” ujarnya.

Proses Amendemen UU Polri

Setelah laporan tersebut diterima Presiden, hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri akan segera diumumkan kepada publik. Yusril juga menyebut kemungkinan adanya amendemen terhadap Undang-Undang Kepolisian akan bergantung pada arahan Presiden setelah menerima laporan tersebut.

Menurutnya, apabila Presiden memandang perlu adanya perubahan pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini, maka proses amendemen harus segera dilakukan.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *