My WordPress Blog

Saiful Mujani Diperiksa, Pakar Hukum: Bukan Makar

Saiful Mujani Dilaparkan ke Polisi Terkait Pernyataan Kritik terhadap Presiden

Beberapa waktu lalu, Saiful Mujani dilaporkan ke polisi karena pernyataannya yang kritis terhadap Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026. Peristiwa ini menarik perhatian publik, terutama setelah video pernyataan kritik yang dilontarkan Saiful viral di media sosial.

Video tersebut berisi pembicaraan Saiful Mujani mengenai cara menjatuhkan Presiden Prabowo. Dalam ceramahnya, ia menyampaikan bahwa prosedur formal pemakzulan tidak akan efektif menghadapi Prabowo. Ia menyarankan alternatif lain, yaitu konsolidasi diri untuk menjatuhkan Presiden. Pernyataan ini kemudian menjadi bahan perdebatan dan akhirnya memicu pelaporan ke Bareskrim Polri.

Pelaporan oleh DPN LKPHI

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum. Pelaporan ini dilakukan setelah melalui kajian dan analisis hukum yang mendalam. Ismail menilai pernyataan yang diduga disampaikan Saiful Mujani bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, serta keamanan.

DPN LKPHI juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kami berharap Bareskrim Polri dapat segera memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Tanggapan Santai Saiful Mujani

Dalam tanggapannya, Saiful Mujani menegaskan bahwa laporan polisi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia menilai bahwa langkah ini tidak tepat karena berada dalam wilayah civil society dan berupa sikap dan opini. Menurutnya, sebaiknya ditanggapi saja tanpa melibatkan negara (polisi) dalam urusan opini dan sikap politik warga.

“Kecuali saya sudah mencedrai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis,” tambah Saiful Mujani.

Respons Pakar Hukum

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud menyoroti pernyataan Saiful Mujani yang menyebut Prabowo tak lagi bisa diberi saran dan harus dicari cara di luar prosedur formal untuk menjatuhkannya. Menurut Mahfud, menuding pernyataan tersebut sebagai makar adalah langkah yang “terlalu emosional” dan keliru secara hukum.

Secara akademis, Mahfud mengutip teori Hans Kelsen yang menyebut bahwa perlawanan yang berhasil menjatuhkan pemerintah sah akan menjadi konstitusi baru. Ia mengibaratkan transisi kekuasaan di Indonesia—mulai dari jatuhnya Bung Karno hingga Pak Harto—seringkali diawali dengan gerakan rakyat atau “operasi caesar” sebelum proses konstitusionalnya menyusul belakangan.

Kritik terhadap Kepemimpinan Prabowo

Mahfud mengkritik lemahnya fungsi check and balance di DPR. Ia mencontohkan keputusan spontan presiden yang tidak melibatkan DPR, mulai dari perjanjian internasional ERT dan BOP, hingga impor 105.000 mobil Mahindra dari India yang mengejutkan industri otomotif dalam negeri.

Ia mengajak publik membedah visi Prabowo melalui bukunya Paradoks Indonesia. Mahfud mencatat komitmen awal Prabowo tentang supremasi hukum, pemberantasan korupsi (kleptokrasi), hingga janji bahwa “ingkar janji adalah korupsi”. Namun, Mahfud melihat adanya kesenjangan lebar saat visi tersebut diimplementasikan dalam 18 bulan kepemimpinan.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *