DPRA Resmi Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh. Pembentukan pansus ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Senin (6/4/2026). Tujuan dari pembentukan Pansus LKPJ adalah untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun anggaran 2025.
“Rapat paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Aceh.
Sebagai tindak lanjut, DPRA membentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus ini memiliki tugas utama membedah dokumen LKPJ, meninjau lapangan, serta menyusun rekomendasi kritis yang akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Aceh dalam sidang paripurna mendatang. Dia berharap proses evaluasi ini dapat berjalan objektif dan konstruktif guna memperbaiki kekurangan yang ada pada tahun anggaran sebelumnya.
Komposisi Anggota Pansus LKPJ
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Khudri, menjelaskan bahwa Pansus LKPJ bertugas menyiapkan rekomendasi DPR Aceh terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Selain itu, Ketua dan Wakil Ketua Pansus LKPJ dipilih dari dan oleh Anggota Pansus LKPJ yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPR Aceh.
Anggota Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 terdiri dari 19 anggota DPRA. Berikut komposisi fraksi-fraksi yang terlibat:
- Fraksi Partai Aceh: Aiyub bin Abbas, Tgk. Anwar Ramli, Salmawati, Tgk. Muharuddin, Irfansyah.
- Fraksi Partai Golkar: Muhammad Rizky, Khalid, Ilham Akbar, Fuadri.
- Fraksi Partai NasDem: Zamzami, Syamsuri.
- Fraksi PKB: Munawar Ar (Ngoh Wan), Rijaluddin.
- Fraksi Partai Demokrat: Arif Fadillah, Tantawi.
- Fraksi Partai Gerindra-PKS: Ihya Ulumuddin, Taufik.
- Fraksi PPP-PAS Aceh: Ilmiza Sa’aduddin Djamal, Teuku Zulfadli (Waled Landeng).
Tugas dan Fungsi Pansus LKPJ
Pansus LKPJ memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan Aceh. Tugas utama mereka mencakup:
- Menganalisis dokumen LKPJ secara mendalam.
- Melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi data dan informasi yang diberikan.
- Menyusun rekomendasi kritis yang akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh dalam sidang paripurna.
Selain itu, Pansus juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan dan program pemerintahan Aceh di masa depan.
Harapan dan Tantangan
Harapan besar diarahkan agar proses evaluasi yang dilakukan oleh Pansus LKPJ dapat berjalan secara objektif dan konstruktif. Diharapkan, rekomendasi yang disusun oleh Pansus tidak hanya menjadi bentuk evaluasi, tetapi juga menjadi dasar untuk perbaikan kebijakan dan program yang telah dijalankan.
Tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan bahwa semua anggota Pansus bekerja secara profesional dan independen. Diperlukan kerja sama yang baik antara anggota fraksi-fraksi yang terlibat untuk menghasilkan rekomendasi yang relevan dan berdampak nyata bagi masyarakat Aceh.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











