My WordPress Blog

DPRD Jombang Perketat Aturan Miras dengan Sanksi Lebih Berat

DPRD Kabupaten Jombang Mulai Susun Raperda Pengendalian Miras

DPRD Kabupaten Jombang kini tengah mengambil langkah strategis untuk menangani maraknya peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan kekhawatiran akan dampak negatif dari peredaran miras, baik secara sosial maupun kesehatan masyarakat.

Proses Penyusunan Raperda Masuk Tahap Awal

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sudah memasuki tahap awal. Proses ini melibatkan berbagai pihak yang terkait, termasuk unsur eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya, agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan efektif.

“Proses penyusunan raperda ini telah berjalan dan ke depan akan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya lebih komprehensif,” ujar Kartiyono saat dikonfirmasi.

Dampak Negatif Peredaran Miras

Menurut Kartiyono, keberadaan aturan khusus terkait minuman beralkohol menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini disebabkan oleh semakin meluasnya peredaran miras di wilayah Jombang, yang dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya gangguan ketertiban dan keamanan. Ia juga menyatakan bahwa sejumlah tindak kriminal yang terjadi sering kali berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.

Ia menilai, regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menekan peredarannya. Pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap maraknya minuman beralkohol ilegal. Produk tanpa izin tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar.

Naskah Akademik Sebagai Dasar Regulasi

Saat ini, pihak DPRD Jombang sedang menyiapkan naskah akademik sebagai landasan dalam penyusunan raperda. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.

“Proses penyusunan naskah akademik akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan,” jelas Kartiyono.

Revisi Perda Jadi Fokus Utama

Langkah DPRD Jombang ini sejalan dengan wacana yang dilontarkan Bupati Jombang Warsubi. Saat menghadiri pemusnahan 7.310 botol miras di Mapolres Jombang, ia menyatakan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras di wilayahnya.

Warsubi juga berencana meninjau ulang peraturan daerah terkait peredaran minuman keras. Revisi aturan tersebut ditujukan untuk memperberat sanksi, baik berupa denda maupun hukuman, agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

“Kami ingin merubah daripada perda yang sudah lama itu jadi denda kita tingkatkan, ada efek jera dan kalau tentunya hukuman juga penting agar lebih jerah terhadap pelaku-pelaku,” ucap Warsubi dalam keterangan yang ditulis.

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum

Kata Warsubi, penting mengambil langkah tersebut sebagai tindakan preventif guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Dan menjadi simbol instrumen hukum yang kuat dan tegas untuk memutus peredaran miras dan narkoba permanen di Kota Santri.

Ia menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari solidnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres dan jajaran atas upaya pemberantasan miras. Ini kerja luar biasa dan bentuk sinergi bersama Forkopimda,” kata Warsubi saat dikonfirmasi.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *