Desakan untuk Turunnya Komnas HAM ke Tambrauw
Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, mengeluarkan pernyataan yang menuntut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera turun langsung ke Kabupaten Tambrauw. Tujuannya adalah untuk memantau situasi keamanan pasca-insiden penyerangan yang menewaskan dua tenaga kesehatan (nakes).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di poros jalan Kampung Jakbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, pada Senin (16/3/2026). Insiden ini diduga dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Akibatnya, aparat gabungan TNI-Polri melakukan operasi pengamanan di wilayah tersebut.
Thomas menyatakan bahwa kehadiran Komnas HAM sangat penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia serta tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap warga sipil.
“Kami mendesak Komnas HAM RI untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemantauan, observasi, serta berkomunikasi dengan semua pihak guna memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM terhadap warga sipil,” ujarnya.
Menurutnya, laporan diterima menunjukkan adanya dugaan tindakan represif oleh aparat keamanan, seperti penangkapan, penganiayaan, hingga penyiksaan terhadap sedikitnya 10 warga sipil di Tambrauw.
“Jika dugaan ini benar, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Warga sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam situasi konflik seperti ini,” tegas Thomas.
Ia menekankan bahwa aparat keamanan memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menindak pelaku secara profesional, tanpa harus melibatkan atau merugikan masyarakat sipil yang tidak berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Aparat harus bekerja secara profesional, proporsional, dan terukur. Fokuslah pada penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga bertanggung jawab, bukan justru menekan warga sipil,” katanya.
Lebih lanjut, Thomas mengingatkan bahwa perlindungan terhadap warga sipil telah diatur secara tegas dalam berbagai instrumen hukum, baik nasional maupun internasional. Ia merujuk pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik.
“Prinsip dasar dalam hukum humaniter adalah pembedaan antara kombatan dan warga sipil. Warga sipil wajib dihormati, tidak boleh disiksa, ditahan secara sewenang-wenang, atau dijadikan target kekerasan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, serta perlindungan terhadap martabat manusia sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
“Ini adalah hak yang bersifat non-derogable, artinya tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Negara wajib hadir untuk melindungi warga sipil, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Thomas juga mengkritisi pendekatan keamanan yang dinilai masih cenderung represif dan berpotensi memperburuk situasi di lapangan. Ia menilai pendekatan seperti ini justru dapat memicu ketakutan, trauma, bahkan memperluas konflik di tengah masyarakat.
“Pendekatan represif hanya akan memperlebar jarak antara aparat dan masyarakat. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan humanis melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, aparat keamanan seharusnya membangun kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan cara-cara yang bermartabat, bukan dengan tindakan yang menimbulkan ketakutan.
“Jangan sampai warga sipil diperlakukan sebagai musuh. Negara hukum tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat,” katanya.
Selain mendesak Komnas HAM, Thomas juga meminta pemerintah pusat hingga daerah untuk mengambil langkah serius dalam menangani situasi konflik di Papua, khususnya di Tambrauw. Ia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga independen untuk memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sipil.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Ini harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan tindakan di lapangan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya membuka ruang dialog sebagai solusi jangka panjang dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama di Tanah Papua.
“Dialog adalah jalan yang bermartabat untuk menyelesaikan konflik. Tanpa dialog, situasi akan terus berulang dan masyarakat sipil yang menjadi korban,” katanya.
Menurutnya, jika tidak ditangani dengan bijak, situasi di Tambrauw berpotensi meluas dan berdampak pada wilayah lain di sekitarnya.
“Karena itu, kami berharap Komnas HAM segera turun untuk memastikan situasi tetap terkendali dan tidak terjadi pelanggaran HAM yang lebih luas,” pungkasnya.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











