My WordPress Blog

Pengakuan Ijazah Jokowi oleh Rismon Sianipar Menarik Perhatian, Dikritik Roy Suryo

Polemik Ijazah Jokowi: Kritik terhadap Sikap Rismon Sianipar

Polemik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas setelah muncul pernyataan dari kuasa hukum Roy Suryo, yakni Ahmad Khozinudin. Dalam keterangannya, Khozinudin secara terbuka menyindir sikap ahli digital forensik Rismon Sianipar terkait proses penyelesaian hukum melalui mekanisme restorative justice.

Restorative justice (RJ) sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata hukuman. Dalam praktiknya, proses ini sering melibatkan permintaan maaf, kesepakatan damai, dan penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Dalam kasus ini, Rismon Sianipar diketahui mengajukan permohonan RJ setelah sebelumnya terlibat dalam polemik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun, sikapnya menuai kritik karena akhirnya mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Perbandingan dengan Eggi dan Damai

Khozinudin membandingkan langkah Rismon dengan dua tokoh lain yang sebelumnya juga terseret kasus serupa, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sempat mengajukan permohonan restorative justice yang kemudian dikabulkan oleh pihak kepolisian. Dalam proses tersebut, Polda Metro Jaya bahkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026.

SP3 merupakan dokumen resmi yang menandakan bahwa penyidikan suatu kasus dihentikan karena alasan tertentu, seperti tidak cukup bukti atau adanya penyelesaian damai. Meski demikian, menurut Khozinudin, Eggi dan Damai tetap mempertahankan sikap mereka dengan tidak mengakui keaslian ijazah Jokowi, meskipun telah menempuh jalur damai.

“Saya lihat ya Rismon ini berbeda dengan dua pendahulunya (Eggi dan Damai). Kalau dua pendahulunya masih punya martabat lah karena mereka tetap tidak mengakui (ijazah Jokowi asli).”

“Kalau ini (Rismon) tidak punya martabat sekali yang di-remote dari Solo (Jokowi) untuk menjalankan ‘kerja rodi’ sebelum mendapat SP3,” katanya dikutip dari YouTube, Kamis (19/3/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena mengandung kritik tajam terhadap perubahan sikap Rismon, yang sebelumnya turut meragukan keaslian ijazah Jokowi.

Proses Berbeda, Rismon Sianipar Dinilai Berlarut

Selain soal sikap, Khozinudin juga menyoroti perbedaan proses hukum yang dialami Rismon dibandingkan Eggi dan Damai. Ia menilai bahwa proses RJ yang dijalani Rismon berlangsung lebih lama dan berliku.

Ia menjelaskan kronologi penyelesaian kasus Eggi dan Damai yang terbilang cepat. Pada 8 Januari 2026, keduanya mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Lima hari kemudian, tepatnya 13 Januari 2026, mereka mengajukan permohonan restorative justice. Hanya dalam waktu dua hari, permohonan tersebut dikabulkan, dan pada 15 Januari 2026, status tersangka mereka dicabut melalui penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

“Saya ragu ini Rismon akan mendapatkan SP3 atau tidak karena beberapa hari ini belum. Ini berbeda lagi dengan Eggi dan Damai di mana tanggal 8 Januari datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, 15 Januari langsung mendapat SP3.”

“Sementara Rismon harus disuruh keliling-keliling dulu, datang ke Wapres, minta maaf kemudian mendapatkan parsel yang bukan sebuah penghargaan tetapi penghinaan terhadap Rismon,” kata Khozinudin.

Permintaan Maaf dan Respons Jokowi

Di sisi lain, proses yang dijalani Rismon Sianipar menunjukkan pendekatan yang berbeda. Ia diketahui telah bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Maret 2026 untuk menyampaikan permintaan maaf. Pertemuan tersebut menjadi titik awal pengajuan restorative justice oleh Rismon. Jokowi pun menyatakan telah menerima permintaan maaf tersebut.

“Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai urusan RJ, saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” ujar Jokowi.

Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses RJ bukan berada di bawah kewenangannya secara langsung, melainkan menjadi ranah penyidik kepolisian.

“Karena itu kewenangan Polda Metro, kewenangan penyidik dari Polda Metro Jaya,” katanya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun ada persetujuan secara prinsip, keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

Pertemuan dengan Gibran dan Respons Rismon Sianipar

Setelah bertemu Jokowi, Rismon Sianipar juga melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada 13 Maret 2026. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam dan diakhiri dengan suasana hangat. Keduanya terlihat berjabat tangan dan berpelukan.

Dalam kesempatan itu, Gibran juga memberikan parsel Lebaran kepada Rismon. Rismon kemudian menyampaikan apresiasi terhadap sikap keluarga Jokowi yang tetap terbuka meski dirinya sempat melontarkan kritik keras.

“Keterbukaan (dan) kedewasaan sebuah keluarga (Jokowi) walaupun dikritik dengan cara keras, dikritik dengan cara tidak santun, diperolok-olok oleh saya dan yang lainnya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Gibran tidak mempermasalahkan penelitian yang dilakukannya, selama dilakukan secara jujur dan tanpa motif tertentu.

Penarikan Buku dan Rencana Penulisan Ulang

Sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya, Rismon Sianipar mengaku akan menarik sejumlah karya tulisnya yang berkaitan dengan polemik tersebut. Salah satunya adalah buku berjudul Gibran End Game yang sebelumnya mengulas berbagai temuan terkait keluarga Jokowi. Tak hanya itu, ia juga menarik buku lain berjudul Jokowi’s White Paper yang ditulis bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Rismon menyatakan akan menulis ulang karyanya dengan pendekatan yang lebih objektif dan berdasarkan data yang lebih lengkap.

“Saya akan tuliskan koreksi saya terhadap penelitian saya yang tidak lengkap (yaitu) Jokowi’s White Paper dan Gibran End Game. Dan saya minta izin akan saya tuntaskan di kampung saya di Balige.”

“Di Jakarta terlalu hiruk pikuk dan panas. Saya tidak nyaman,” ujarnya.

Kasus dugaan ijazah Jokowi yang sempat menjadi perhatian publik kini memasuki babak baru dengan munculnya dinamika dalam proses restorative justice. Perbedaan sikap antara Rismon dengan Eggi dan Damai menjadi sorotan utama, terutama dalam konteks perubahan pernyataan dan proses hukum yang dijalani.

Di tengah berbagai polemik tersebut, penyelesaian melalui restorative justice menunjukkan adanya upaya untuk meredam konflik melalui jalur damai. Namun demikian, perbedaan persepsi dan kritik yang muncul menunjukkan bahwa kasus ini masih menyisakan perdebatan di ruang publik.

Ke depan, keputusan aparat penegak hukum terkait permohonan RJ Rismon akan menjadi penentu arah akhir dari kasus yang telah menyita perhatian luas masyarakat ini.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *