My WordPress Blog

Dukungan SKALA Perkuat Sosialisasi Aturan Gubernur PKB di NTT

Sinergi dan Kolaborasi dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah NTT

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) mengadakan sosialisasi penerapan Peraturan Gubernur NTT tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan mitra kerja SKALA (Sinergi dan Kolaborasi Untuk Akselerasi Layanan Dasar), Lembaga Kerja Sama Pemerintah Australia dan Indonesia.

Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 memberikan keringanan Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen kepada para penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat juga Pergub Nomor 13 tentang Pembatasan BBM bersubsidi serta diskon pokok pajak bagi pemilik kendaraan yang melunasi pajak melalui Aplikasi Pro NTT dan transaksi digital lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala BPAD NTT, Alexon Lumba, SH, M.Hum, yang diwakili oleh Sekretaris BPAD NTT, Drs. Yosep Florianus Napal, M.M pada Kamis, 12 Maret 2026 di Hotel Harper Kupang. Peserta yang hadir berasal dari berbagai instansi seperti Jasa Raharja Wilayah NTT, Dit Lantas Polda NTT, Pertamina Wilayah Jabalnusra, Biro Ekonomi, Biro Hukum, Sat Pol PP, Pemerintah Kota Kupang, serta Kepala UPT Pendapatan di 22 Wilayah Kabupaten yang diikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Alexon Lumba menyampaikan bahwa sinergi dan komitmen dalam pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat, merupakan salah satu sumber utama PAD yang penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah serta penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTT masih perlu ditingkatkan. Masih banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT dan memanfaatkan infrastruktur jalan serta kuota bahan bakar minyak yang tersedia di daerah ini. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar potensi yang ada dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan pendapatan daerah.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam pelaksanaan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat. Kebijakan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.

Penerapan kebijakan ini membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, maupun badan usaha terkait. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman yang sama mengenai substansi Peraturan Gubernur, mekanisme pelaksanaan di lapangan, serta langkah-langkah koordinasi yang perlu dilakukan oleh seluruh pihak terkait.

Adapun, dalam laporan yang disampaikan oleh Lead SKALA NTT, Kristo Marviandi melalui penanggung jawab Program, Muhammad Saleh Jasape, menjelaskan bahwa Pergub 13 tentang Pembatasan BBM bersubsidi ditetapkan sebagai instrumen strategis Pemerintah Provinsi NTT. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dalam upaya optimalisasi penerimaan PAD NTT dari sektor PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar, dan Pajak Alat Berat (PAB).

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi alat pengendali kebijakan fiskal daerah, yang menghubungkan pemanfaatan fasilitas publik kendaraan bermotor dan subsidi negara dengan kewajiban perpajakan. Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan fiskal, meningkatkan PAD, serta mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pajak di NTT.




Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *