Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Anggota DPRD Kota Serang
Seorang perempuan berinisial NI (40) melaporkan seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK atas dugaan pelecehan seksual. Kejadian ini terjadi saat keduanya bertemu untuk membahas kerja sama sewa dapur dalam program gizi di Banjar Pandeglang.
Latar Belakang Pertemuan
NI mengaku dipeluk dan dicium tanpa persetujuannya selama pertemuan tersebut. Ia juga menyebut ada tindakan tidak pantas sebelumnya saat mereka berada di lokasi dapur SPPG. Kejadian ini membuat keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 2 Maret 2026.
Menurut adik korban, Hermawan, pertemuan antara NI dan DK berawal dari keinginan NI untuk meminta kejelasan soal kesepakatan sewa ompreng atau wadah makanan yang akan digunakan dalam program dapur SPPG. Mereka kemudian berkeliling melihat lokasi dapur menggunakan mobil DK. Motor yang sebelumnya dipakai NI ditinggal di rumah.
Perjalanan dan Pembicaraan
Pembicaraan tentang kerja sama disebut belum selesai. DK kemudian mengajak NI melanjutkan pembicaraan di rumah. Saat itu, NI merasa tidak nyaman dengan situasi yang terjadi. Setelah sepakat mengenai harga sewa, keduanya bersalaman. Namun, menurut Hermawan, DK memeluk dan mencium korban.
Ia juga menyebut bahwa sebelumnya, saat mereka berada di dapur SPPG, DK sempat melakukan tindakan tidak pantas seperti memegang paha NI.
Bantahan dari DK
DK membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, laporan tersebut adalah fitnah. Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan NI hanya terjadi di dapur SPPG. Saat pulang, NI disebut hanya menumpang di mobilnya karena arah perjalanan yang sama.
DK juga menyinggung adanya konflik bisnis terkait pengelolaan dapur SPPG. Ia mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan sewa dengan tarif Rp100 per ompreng. Namun, setelah berjalan dua minggu, muncul seorang pria bernama TM yang mengaku mendapat kuasa dari NI. Menurut DK, TM bahkan sempat mengaku sebagai suami NI, tetapi belakangan disebut tidak memiliki hubungan tersebut.
DK menilai laporan dugaan pelecehan ini berkaitan dengan konflik dalam kerja sama usaha tersebut. Ia menduga bahwa tujuan pelapor adalah untuk mengambil alih usaha dapur yang sedang ia kelola di wilayah Banjar.
Laporan Balik dari DK
Atas kejadian tersebut, DK kemudian melaporkan balik NI ke polisi pada 4 Maret 2026. Laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan keterangan palsu dari pelapor dan saksi-saksi.
DK mengaku bahwa dirinya memiliki bukti kuat adanya pelapor yang mencari saksi tambahan untuk menyudutkan dirinya. Ia menyebut bahwa pelapor mencari saksi ke relawan SPPG, yakni WI dan YS, bahkan diiming-imingi uang sebesar Rp500 ribu untuk berbohong.
Pernyataan Kuasa Hukum DK
Kuasa hukum DK, Erwanto, mengaku akan mengikuti proses hukum yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa dirinya juga telah memiliki bukti-bukti kuat terhadap peristiwa yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.
Bukti itu, antara lain, pesan ajakan karyawan melalui pesan WhatsApp dengan imbalan, serta MoU kontrak gedung yang dibayar perbulan. Erwanto menyatakan bahwa pelapor juga telah memboikot karyawan perempuan di dapur SPPG agar memberikan keterangan palsu.
Respons Ketua DPRD
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dari proses tersebut.











