Korban Investasi Kripto Bodong Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR RI
Puluhan korban investasi kripto bodong yang diduga dilakukan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/3/2026). Massa aksi membawa 10 tuntutan yang mereka ajukan kepada para wakil rakyat.
Tuntutan Korban Investasi Kripto Bodong
Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan terkait kasus yang menimpa ribuan orang. Salah satu orator menyampaikan bahwa DPR RI harus segera turun tangan dalam menangani dugaan penipuan dan investasi ilegal yang berkedok edukasi kripto.
“Usut tuntas Akademi Crypto, Timothy Ronald! Usut tuntas Akademi Crypto, Timothy Ronald!” ujar sang orator. Ia menegaskan bahwa korban-korban tersebut merasa tidak aman karena aktivitas yang dilakukan oleh Akademi Crypto berjalan seenak-enaknya tanpa mempertimbangkan kerugian masyarakat.
Orator juga menyampaikan fakta mengejutkan bahwa jumlah korban dari dugaan penipuan ini mencapai lebih dari 3.000 orang. Ia menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius dari DPR RI demi kesejahteraan masyarakat.
Massa aksi juga meminta DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar proses hukum bisa berjalan lebih cepat. Mereka khawatir bahwa Timothy Ronald dan Kalimasada memiliki kemampuan untuk melakukan intervensi ke aparat penegak hukum.
Daftar 10 Tuntutan Korban
Selain berorasi, massa aksi juga membawa 10 tuntutan konkret yang disampaikan langsung kepada para wakil rakyat. Berikut adalah daftar lengkap tuntutan tersebut:
-
Panggil Kapolri dan Ketua OJK
Mendesak Komisi III dan Komisi XI DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua OJK untuk mempertanyakan lambatnya penanganan kasus Timothy Ronald dan Kalimasada. -
Bentuk Pansus Investasi Digital
Menuntut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas gurita bisnis investasi bodong berkedok edukasi kripto yang memanfaatkan celah hukum dan media sosial. -
Awasi Ketat Polisi
Mendesak DPR mengawasi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri agar penyidikan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari lobi-lobi influencer maupun intervensi uang. -
Blokir Exchanger Ilegal
Meminta DPR mendesak Kominfo dan OJK untuk menindak tegas dan memblokir exchanger (bursa kripto) luar negeri ilegal beserta afiliatornya yang beroperasi di Indonesia. -
Evaluasi UU P2SK
Menuntut evaluasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) agar pasal tentang penasihat investasi ilegal bisa menjerat pelaku seperti Timothy Ronald yang dinilai memberi nasihat keuangan tanpa sertifikasi resmi. -
Kembalikan Uang Korban 100 Persen
Mendesak DPR mengawal ketat proses asset recovery (pemulihan aset). Seluruh harta terlapor, termasuk Bitcoin dan aset kripto lainnya, harus ditahan dan dikembalikan 100 persen kepada korban, bukan disita untuk kas negara. -
Usut Beking Kuat
Menuntut DPR mencari tahu dugaan keterlibatan ‘orang-orang kuat’ atau beking di belakang Timothy Ronald dan Kalimasada yang membuat mereka seolah tak tersentuh hukum. -
Kuatkan Satgas PASTI
Mendorong penguatan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK agar lebih proaktif melakukan penangkapan, bukan sekadar memberikan imbauan di media massa. -
Lindungi Saksi dan Korban
Mendesak koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena terlapor dinilai memiliki kekuatan finansial dan basis massa yang besar di media sosial. -
Ancam Mosi Tidak Percaya
Massa menyatakan akan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada anggota dewan jika dalam waktu singkat tidak ada tindakan nyata.
Peringatan dari Orator
“Di mana rakyat tertindas, rakyat rugi, DPR harus pasang badan! Kami menuntut wakil rakyat bekerja untuk rakyat, bukan malah melindungi para predator finansial!” ujar sang orator. Ia menegaskan bahwa tuntutan-tuntutan ini harus segera direspon oleh DPR RI agar keadilan bisa ditegakkan.











