Isu Pengadaan Mobil Dinas di DPRD Kaltim yang Menimbulkan Kontroversi
Pengadaan mobil dinas seharga Rp6,8 miliar yang tercantum dalam Rencana Pengadaan Umum (RUP) tahun 2026 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi topik perbincangan yang menarik perhatian publik. Isu ini menimbulkan berbagai tanggapan dari internal DPRD Kaltim, termasuk Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
Yenni Eviliana, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas harus mengacu pada aturan yang berlaku. Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPRD, yaitu ketua dan tiga wakil ketua. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga tidak semua anggota dewan atau komisi dapat menggunakan fasilitas tersebut.
“Secara aturan, di AKD yang bisa mendapatkan mobil dinas hanya pimpinan, yakni empat orang,” ujar Yenni saat memberikan pernyataannya.
Unsur pimpinan DPRD Kaltim terdiri dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta para Wakil Ketua, Ekti Imanuel (Gerindra), Ananda Emira Moeis (PDIP), dan dirinya sendiri dari fraksi PKB. Sementara itu, ketua komisi, ketua fraksi, maupun ketua badan tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas kendaraan dinas berdasarkan regulasi yang ada.
Penjelasan Mengenai Kendaraan yang Digunakan
Yenni juga menjelaskan bahwa mobil yang ia gunakan telah digunakan selama tujuh tahun, melebihi masa penggantian ideal lima tahun. Pengadaan kendaraan baru bukan dilakukan atas dasar keinginan pribadi, melainkan karena kebutuhan operasional karena kondisi kendaraan yang sudah tidak layak.
Namun, semua pengadaan harus melalui proses yang diatur oleh undang-undang, sehingga ada pertanggungjawaban kepada publik serta melalui pengawasan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kritik Terhadap Pengadaan Mobil Dinas
Di sisi lain, Baharuddin Demmu, anggota Banggar DPRD Kaltim, mengkritik pengadaan mobil dinas yang dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, anggota dewan hingga ketua AKD sudah mendapatkan tunjangan transportasi sebagai pengganti kendaraan operasional.
“Kalau sudah menerima uang transportasi, tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas. Itu sama saja menerima dua anggaran untuk kebutuhan yang sama,” tegas Bahar.
Ia menilai bahwa fasilitas mobil dinas seharusnya hanya diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD. Selebihnya, penggunaan anggaran untuk kendaraan dinas dianggap menyalahi etika dan efisiensi anggaran.
Bahar juga menyampaikan bahwa nilai pengadaan mobil dinas yang mencapai miliaran rupiah dinilai sangat fantastis dan tidak pantas. Ia menekankan bahwa wakil rakyat seharusnya memberikan contoh hidup sederhana.
Penolakan Terhadap Perluasan Pengadaan
Bahar menegaskan sikap kerasnya jika pengadaan tersebut tetap dipaksakan untuk seluruh pimpinan AKD atau anggota dewan. Ia menyatakan akan menolak penggunaan mobil dinas jika hal itu terjadi.
“Kalau nanti tetap dibeli dan itu bukan hak saya, saya tidak akan pakai. Saya kembalikan saja. Karena saya sudah menerima uang transportasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa wakil rakyat sebaiknya tidak terlihat bermegah-megahan ketika rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Tanggapan dari Sekretaris Dewan
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) Norhayati US juga dilakukan terkait pengadaan mobil dinas untuk AKD di lingkup DPRD Kaltim tahun 2026 yang dianggarkan sebesar Rp6,8 miliar. Namun, Norhayati tidak memberikan komentar apapun dan memilih meninggalkan gedung setelah rapat selesai.











