ASN di Solo Dihukum Pemotongan Gaji Selama 9 Bulan Karena Sebarkan Data Pribadi Rio Haryanto
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Solo, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji selama sembilan bulan karena menyebarkan data pribadi mantan pebalap Formula 1, Rio Haryanto, melalui media sosial. Kasus ini menarik perhatian publik setelah unggahan tersebut viral di berbagai platform digital.
Pemerintah Kota Solo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada ASN berinisial A. Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono Putro, mengatakan bahwa keputusan sanksi tersebut telah ditetapkan dan diserahkan secara resmi kepada yang bersangkutan pada Jumat (6/3/2026).
“Sudah. Kemarin sudah kita serahkan ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan,” ujar Beni di Solo Minggu (8/3/2026), dikutip dari TribunSolo.com.
Tetap Bekerja Meski Gaji Dipotong
Meskipun dijatuhi sanksi disiplin, ASN tersebut tetap menjalankan tugas seperti biasa selama masa hukuman berlangsung. Beni berharap sanksi tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi yang bersangkutan maupun bagi aparatur sipil negara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika berkaitan dengan data pribadi masyarakat.
“Dan tidak mengulangi hal yang sama di OPD barunya,” jelasnya. Saat ini, ASN tersebut telah dipindahkan tugasnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, yang dalam pekerjaannya memiliki intensitas interaksi tinggi dengan masyarakat. Karena itu, pihak BKPSDM mengingatkan agar yang bersangkutan lebih bijak dalam membagikan informasi di ruang digital.
“Lebih berhati lagi menjaga konten dan kebiasaan mengupload hal-hal yang nggak perlu,” tuturnya. Beni juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN agar menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.
“Untuk PPPK kalau nggak ini ya berhenti,” terangnya.
Kronologi Penyebaran Data Pribadi
Kasus ini bermula ketika data pribadi Rio Haryanto diduga diunggah oleh seorang pegawai pemerintah di Kota Solo melalui Instagram Story dan kemudian viral di media sosial. Unggahan tersebut menampilkan empat foto yang berkaitan dengan dokumen pribadi milik Rio Haryanto. Diketahui, data yang tersebar merupakan surat keterangan pengantar pernikahan yang dibuat pada tahun 2024.
Unggahan tersebut diduga berasal dari pegawai Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Dalam unggahannya, pegawai tersebut menuliskan keterangan, “Kagetnya iya, ternyata tidak disangka membuat berkas nikahnya Mas Rio pembalap sekaligus yang punya pengusaha Buku Kiky dan bertemu langsung dengan ibunda tercinta yang super ramah dan baik.”
Unggahan Diduga Karena Kekaguman
Kasi Pemerintahan, Pelayanan Publik, Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Penumping, Heri Susanto, menjelaskan bahwa pegawai tersebut mengunggah dokumen tersebut karena merasa kagum terhadap sosok Rio Haryanto. Menurut Heri, pegawai tersebut merasa senang karena dapat membantu proses administrasi pernikahan pembalap Indonesia yang pernah tampil di Formula 1 itu.
“Dia ketemu ibunya waktu mengurus. Dia terkesan ibu (Rio Haryanto) orang terkenal, termasuk publik figur tapi kok rendah hati orangnya. Jadi dia senang ngurusi (surat keterangan pernikahan) makanya di-upload. Ceritanya seperti itu,” kata Heri dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon di Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2026).
Pemerintah Kota Solo juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas insiden tersebut dan memastikan langkah evaluasi dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.











