Plt Dinsos Lebak Tegaskan Larangan Pungli dan Ajak Masyarakat Melaporkan Pelanggaran
Plt Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pegawainya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Peringatan ini dilakukan sebagai respons terhadap kasus viral yang menimpa salah satu pegawai Dinsos, SN, yang diduga meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga Desa Kadujajar, Kecamatan Malimping.
Lela menekankan bahwa semua pelayanan sosial harus dilakukan secara gratis dan transparan. Ia menegaskan bahwa tidak ada bentuk pembayaran apapun yang diperbolehkan dalam proses pelayanan, termasuk pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperlukan oleh warga untuk pengajuan BPJS Kesehatan PBI.
Penjelasan dari Kades Rahong
Kepala Desa (Kades) Rahong, Ubed Jubaidi, mengungkapkan bahwa dirinya marah terhadap oknum PNS Dinsos tersebut karena meminta uang kepada warga saat mereka membutuhkan bantuan. Kejadian ini terjadi pada Jumat (7/3/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, ketika seorang warga Desa Kadujajar ingin membuat SKTM agar bisa diturunkan dari desil 6 ke desil 5 untuk keperluan BPJS Kesehatan PBI.
Menurut Ubed, oknum PNS Dinsos itu meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga. Ia mengaku baru mengetahui masalah ini setelah mendapatkan informasi dari Kades Kadujajar. Setelah mengetahui hal tersebut, ia langsung menemui oknum PNS tersebut dan memarahinya.
Ubed juga menyebutkan bahwa oknum PNS tersebut hanya bertugas di wilayah Malimping selama satu minggu. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa korban bukan hanya satu orang, melainkan beberapa warga lainnya juga mengalami hal serupa.
Tindakan yang Dilakukan Oleh Dinsos Lebak
Lela Gifty Cleria menegaskan bahwa seluruh pegawai Dinsos harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku serta menjunjung integritas dalam melayani masyarakat. Ia juga menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada pegawai Dinsos yang meminta imbalan atau bayaran saat memberikan pelayanan.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok, maupun secara langsung ke kantor Dinsos. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius.
Selain itu, Dinsos Lebak juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pelayanan sosial agar tetap berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran Petugas Dinsos dalam Pelayanan BPJS Kesehatan PBI
Menurut Ubed Jubaidi, petugas Dinsos yang bertugas di setiap kecamatan memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat dalam perbaikan BPJS Kesehatan PBI. Namun, dalam kasus ini, oknum PNS tersebut justru melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
Ia mengatakan bahwa sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Dinsos Lebak dan berharap masalah ini segera ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai Dinsos untuk lebih waspada dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya peringatan tegas dari Plt Dinsos Lebak, diharapkan tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk aktif dalam mengawasi pelayanan sosial dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.











