My WordPress Blog

Sampah Jadi Isu Nasional, Kementerian LH Panggil Plt Bupati Bekasi

Penyelidikan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bekasi

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia akan segera memanggil pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai pertanggungjawaban terkait pengelolaan sampah yang dinilai bermasalah. Hal ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan penguatan sosialisasi sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup guna menjelaskan tata kelola sampah di wilayah tersebut. Ia menyampaikan hal ini saat menghadiri kegiatan Korve Gerakan Indonesia ASRI di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin (2/3/2026).

Menurut Hanif, Bupati memiliki kewenangan penuh dalam menangani masalah sampah, sehingga pihaknya akan mempertanyakan apa saja yang harus dilakukan dan apa yang perlu mendapatkan dukungan dari kementerian. Langkah penegakan hukum akan dilakukan di semua lini, disertai penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan dan masyarakat.

Ia menilai bahwa persoalan sampah bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga di sejumlah daerah lain. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman dan penanganan serius. “Jadi kami akan menegangkan hukum di semua lini dulu, sambil sosialisasi terus dilakukan. Baik pemilik kawasan, maupun masyarakat, kita perlu benar-benar sosialisasi dengan sangat serius,” ujarnya.

Hanif merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas memandatkan pemerintah kabupaten/kota melalui Pasal 9 untuk melaksanakan penanganan sampah. Sementara gubernur bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan, dan pemerintah pusat menetapkan norma serta target.

Menteri memberikan norma dan memberikan target. Kemudian pada pasal 40 disebutkan bahwa penyelenggaraan sampah yang tidak sesuai norma yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat ini wajib bertanggung jawab. “Jadi ada pasal-pasal yang kita mintakan untuk kita tanggung jawab semua,” ujarnya.

Tantangan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bekasi

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan pembuangan sampah liar terjadi di lebih dari satu titik. Karena itu, selain telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025, Pemkab Bekasi akan memperkuat langkah penindakan.

“Kita akan berikan tindakan apabila ada yang membuang sampah sembarangan. Kita sudah punya perda, jadi akan kita tindak,” kata Asep.

Selain itu, Pemkab Bekasi bersama unsur Forkopimda berencana membuat sayembara bagi masyarakat yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Pelapor yang informasinya terbukti benar akan diberikan hadiah. “Biasanya mereka buang sampah malam atau subuh. Kalau ada masyarakat yang melihat dan melaporkan kepada kita, akan kita tindak dan kita beri apresiasi,” ujarnya.

Asep mengungkapkan bahwa tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi tidak ringan. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,3 juta jiwa, produksi sampah mencapai kurang lebih 2.250 ton per hari. Jika dihitung rata-rata, setiap warga menghasilkan sekitar 0,7 kilogram sampah per hari. Meski pengangkutan dilakukan setiap hari, tingginya volume sampah menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. “Setiap hari sudah diambil, tapi dengan jumlah penduduk yang padat, tentu ini tidak mudah,” tandasnya.

Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemkab Bekasi akan terus memperkuat sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Selain itu, program-program seperti sayembara pelaporan akan terus dikembangkan agar masyarakat aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam upaya ini, pemerintah daerah juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, untuk memastikan bahwa setiap individu berkontribusi dalam menjaga lingkungan.

Pemkab Bekasi juga akan memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai pengelolaan sampah yang lebih baik dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *