Anggaran THR untuk ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Anggaran yang disiapkan mencapai kisaran Rp52 miliar hingga Rp64 miliar, tergantung pada jenis pegawai yang diberi THR.
Masih Menunggu PP Terbaru
Sampai saat ini, Pemprov Bengkulu belum menerima PP terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR untuk pegawai pemerintah. Hal ini membuat beberapa proses administrasi masih dalam tahap menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu PP tersebut. “Sekarang masih menunggu PP tentang pemberian THR,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
THR untuk PPPK
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, THR diberikan sesuai dengan aturan yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran THR yang diterima sebesar gaji pada bulan sebelumnya.
Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, Pemprov Bengkulu masih menunggu Juknis atau PP terbaru dari pemerintah pusat. “Kalau untuk THR PPPK Paruh Waktu kita masih menunggu juknis ataupun PP dari Pemerintah Pusat seperti apa,” jelas Tommy.
Anggaran THR yang Disiapkan
Pihak Pemprov Bengkulu telah menyiapkan anggaran untuk membayar THR bagi seluruh ASN. Anggaran berkisar antara Rp52 miliar hingga Rp64 miliar, tergantung pada jumlah pegawai dan jenis THR yang diberikan.
Jika hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp52 miliar hingga Rp55 miliar. Namun, jika ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, anggaran bisa meningkat menjadi Rp61 miliar hingga Rp64 miliar.
Pencairan THR Nasional
Diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa THR sudah dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 lalu. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN Pemerintah Pusat, PPPK, TNI-Polri, hingga pensiunan.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara,” katanya.
Rincian THR untuk Berbagai Golongan
THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Untuk 4,3 juta ASN daerah, total THR yang disalurkan adalah Rp20,2 triliun. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan mendapatkan total THR sebesar Rp12,7 triliun.
Airlangga juga menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan 100 persen penuh, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Skema THR ASN 2026
Skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas:
- Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
- Tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.
Untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Perhitungan THR
Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran. Perhitungannya mengacu pada masa kerja.
- Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).
- Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok.
Daftar Gaji PNS 2026
Gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rinciannya:
- Gaji PNS Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400
- Gaji PNS Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp2.591.100-Rp4.125.600
- Gaji PNS Golongan III a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Gaji PNS Golongan III d: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











