Potensi Dampak Kesepakatan Tarif Dagang Resiprokal
Kesepakatan tarif dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menimbulkan kekhawatiran terkait hubungan perdagangan dengan Cina. Klausul dalam Perjanjian Tarif Dagang Resiprokal (ART) yang membuka kemungkinan penerapan kebijakan setara terhadap rival dagang AS dinilai berpotensi mengganggu hubungan perdagangan Indonesia dengan negara tersebut.
Pasal 5.1 ART menyatakan bahwa Indonesia harus turut menjatuhkan sanksi dan mengenakan tarif kepada negara seteru dagang AS. Meskipun aturan ini tidak secara jelas mendefinisikan siapa saja yang dimaksud, ada indikasi bahwa kebijakan tersebut mengarah pada Cina. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para ahli ekonomi, termasuk Riandy Laksono dari Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS).
Riandy menyampaikan bahwa kesepakatan ART dapat membuka peluang relokasi pabrik dari Cina ke Indonesia. Fenomena ini terjadi ketika perusahaan-perusahaan mencoba keluar dari negara yang tidak sejalan secara politik atau masuk dalam blok oposisi untuk menghindari peningkatan tensi perdagangan di masa depan. Dalam konteks ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang berpeluang besar menjadi tujuan relokasi.
Namun, ia memperingatkan bahwa jika Indonesia harus memusuhi Cina dan ikut mengenakan tarif terhadap negara tersebut, maka Indonesia akan kehilangan manfaat ekonomi yang seharusnya bisa diperoleh. Dalam situasi itu, posisi strategis Indonesia belum tentu menguntungkan.
Selain itu, Riandy juga menyoroti bahwa ketentuan tersebut berpotensi menggerus kepentingan keamanan nasional Indonesia karena ruang kebijakan menjadi terbatas akibat mengikuti langkah AS. “Kalau Indonesia disuruh membenci Cina, menurut saya ini sudah red flag,” katanya saat menyampaikan paparan diskusi bertajuk ‘Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Karpet Merah atau Jebakan Perdagangan?’ di Kantor CSIS, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2).
Ketergantungan Industri Domestik pada Cina
Menurut Riandy, langkah Indonesia untuk berpotensi memusuhi Cina berisiko bagi struktur perdagangan dalam negeri. Ini karena industri domestik masih sangat bergantung pada bahan baku impor dari Cina. Sekitar seperempat keterkaitan impor Indonesia untuk kebutuhan ekspor berasal dari Cina. Banyak bahan baku yang diimpor dari Cina untuk kemudian digunakan kembali dalam memproduksi barang ekspor Indonesia.
“Jadi kalau kita mengganti bahan baku dari Cina, kita akan kehilangan daya saing,” ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total ekspor Indonesia sepanjang 2025 lalu mencapai US$ 282,9 miliar. Cina masih menjadi tujuan ekspor utama Indonesia mencapai US$ 64,92 miliar, naik dibandingkan 2024 sebesar US$ 60,52 miliar. Sementara ekspor Indonesia ke AS yang menjadi negara tujuan ekspor terbesar kedua senilai US$ 26,54 miliar.
Persoalan Kedua: Seleksi Investasi dari Cina
Persoalan kedua yang diduga berkaitan dengan Cina tertuang dalam Pasal 5.2.2 ART. Ketentuan itu mengatur seleksi atau penyaringan investasi, terutama terhadap investor Cina yang ingin membangun pabrik di Indonesia.
“Kalau misalkan ada pabrik di Indonesia, yang diduga mengirim ekspor dengan barang harga murah sekali, itu harus di-screening dan harus ditindak supaya tidak merugikan Amerika,” kata Riandy.
Ketentuan ini berpotensi menjadi persoalan karena Indonesia justru membutuhkan arus investasi masuk. Menurutnya, keputusan Indonesia apabila melakukan penindakan terhadap investor Cina yang dianggap bermasalah oleh AS dapat memicu sentimen negatif terhadap iklim berusaha domestik nantinya.
“Maka investor bisa merasa tidak nyaman. Akibatnya, investasinya berisiko tidak masuk, atau setidaknya menjadi terhambat,” kata Riandy.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat mayoritas investasi asing yang masuk ke Indonesia pada kuartal III-2025 berasal dari Singapura sebesar US$ 3,8 miliar, Hong Kong US$ 2,7 miliar, Cina US$ 1,9 miliar, Malaysia US$ 1 miliar, dan AS US$ 800 juta.
Harapan Terkait Kesepakatan Dagang
Riandy berharap skenario Indonesia yang harus turut menjatuhkan sanksi dan mengenakan tarif kepada negara seteru dagang AS tidak pernah terjadi. “Sama seperti logika di Board of Peace, jika kepentingan Gaza dan Palestina tidak dapat terakomodir, Indonesia berkomitmen keluar,” ujarnya.
Kesepakatan Dagang Tetap Jalan Meski Tarif Trump Batal
Sedangkan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) mengatakan tarif dagang resiprokal antara Indonesia dan AS masih dapat berlanjut meski Supreme Court atau Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum perjanjian Agreement on Reciprocal Tariff (ART). ART yang menetapkan tarif perdagangan 19% untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS ini sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di sela kegiatan pertemuan perdana negara anggota Board of Peace (BoP) di Washington, D.C pada 19 Februari lalu.
Tim Pakar sekaligus Tenaga Ahli Utama Bakom, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan bahwa Trump masih memiliki sejumlah instrumen hukum untuk tetap memberlakukan tarif secara unilateral yang merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan atau Trade Act of 1974. Ketentuan itu memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif ke sejumlah negara mitra tanpa melalui investigasi federal. Donald Trump pun telah mengumumkan penetapan tarif dagang global senilai 15% pada Sabtu, 22 Februari lalu. “Batas tarifnya sampai 15% dengan durasi 150 hari,” kata Fithra di Kantor Bakom, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta, Rabu (25/2).
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











