Kembalinya Ahmad Sahroni ke Pimpinan Komisi III DPR RI
Kembalinya Ahmad Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk para pegiat antikorupsi. Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menilai bahwa pengaktifan kembali ini sah secara aturan, namun juga memiliki makna politik dan etika yang mendalam.
Menurut Boyamin, masa penonaktifan yang dijalani oleh Sahroni merupakan bagian dari sanksi atas pelanggaran kode etik yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena masa hukuman itu telah berakhir, maka mekanisme internal parlemen memberi ruang bagi Sahroni untuk kembali menjalankan fungsinya sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan.
“Ya kita hormati karena prinsipnya kemarin dinonaktifkan jangka waktu tertentu enam bulan atau berapa gitu. Dan sekarang kalau sudah enam bulan ya diaktifkan lagi karena memang haknya dia, kalau tidak malah salah,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Sanksi Sudah Dijalaninya, Hak Politik Tak Bisa Dicabut
Boyamin menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk terus menahan Sahroni dari jabatannya setelah sanksi etik selesai dijalani. Ia mengingatkan bahwa Sahroni merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan masa jabatan lima tahun, sehingga kewajiban utamanya adalah bekerja. Jika tidak menjalankan tugasnya pasca-pengaktifan, justru hal tersebut bisa berujung pada persoalan etik baru.
“Karena bahwa perbuatannya kan memang dianggap melanggar kode etik dan sudah dihukum dengan dinonaktifkan. Kalau sudah diaktifkan ya memang harus bekerja karena dia dipilih oleh rakyat dalam pemilu dan jangka waktu atau periodenya lima tahun, ya harus bekerja. Kalau dia tidak bekerja ya justru dia salah nanti bisa kena kode etik lagi,” ucapnya.
Peringatan Keras: Posisi Hukum dan Keamanan Sangat Sensitif
Meski mendukung kembalinya Ahmad Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III DPR RI, Boyamin mengingatkan agar Sahroni lebih menahan diri dalam bersikap dan berucap. Sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, setiap pernyataan Sahroni berpotensi berdampak luas dan sensitif secara publik maupun politik.
“Ya semoga ke depannya dia lebih hati-hati dalam berbicara, bersikap dan lebih giat lagi menyalurkan aspirasi masyarakat terutama dapilnya Jakarta Utara, Jakarta Barat itu kan masih banyak kampung-kampung yang kumuh yang berada di bawah jembatan tol itu harus diperjuangkan, kemudian nelayan-nelayan Muara Angke yang harus dia perjuangkan,” ujarnya.
Momentum Penebusan: Saatnya Buktikan Diri Lewat Kerja Nyata
Lebih jauh, Boyamin menilai kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan bukan sekadar pemulihan jabatan, melainkan ujian moral dan politik. Ia mendorong Sahroni untuk menjadikan momentum ini sebagai pembuktian komitmen melalui kerja nyata, bukan sekadar simbol kekuasaan. Menurutnya, perbaikan sikap dan peningkatan kinerja adalah cara paling efektif untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Justru dia harus menebus salah atau menebus dosa masa lalu dengan berbuat lebih baik menunjukkan kerja kerasnya sebagai anggota DPR,” tandasnya.

Sahroni Jabat Wakil Ketua Komisi III lagi
Diketahui, Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026). Ia menggantikan posisi Rusid Masse yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Pimpinan komisi 3 DPR RI dari Fraksi Partai Nasional yang semula saudara Rusdi Masse digantikan doktor Haji Ahmad Sahroni.”
“Saudara Ahmad Saroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI menggantikan saudara Haji Rusdi Masse Mapassesu,” kata Dasco, dikutip dari Kompas TV.
“Untuk itu kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi 3 DPR RI apakah saudara doktor Haji Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua Komisi 3 dan dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia,” kata Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh anggota Komisi 3 DPR RI.
Kini susunan pimpinan komisi 3 DPR RI:
– Ketua Komisi III DPR RI: Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra.
– Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI:
– Dede Indra Permana Sudiro dari Fraksi PDI Perjuangan
– Ahmad Sahroni dari Fraksi Nasdem
– Moh. Rano Alfath dari Fraksi PKB.
Partai Nasdem mengungkap alasan kembali menunjuk Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Salah satu pertimbangannya adalah pengalaman Sahroni yang dinilai memadai di komisi yang membidangi hukum tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, mengatakan bahwa Sahroni berpengalaman di Komisi III. “Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI.”
“Jadi dari dua periode ya, menjadi pimpinan Komisi III, dan masih hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI,” kata Saan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (19/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Saan juga memastikan bahwa proses pengusulan Sahroni hingga resmi dilantik menjadi pimpinan Komisi III DPR RI, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MKD. Menurut dia, sanksi terhadap Ahmad Sahroni telah selesai dijalani, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
Pelantikan Sahroni pada hari ini juga menandakan tidak ada lagi persoalan terkait putusan sanksi MKD. “MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan gitu,” kata Saan.
Diketahui, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi berat berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama enam bulan oleh MKD pada 5 November 2025. Pelanggaran kode etik ini merupakan buntut dari pernyataan kontroversial Sahroni yang memicu gelombang demonstrasi besar terhadap institusi DPR pada akhir Agustus 2025. Akibatnya, DPP Partai NasDem sempat menonaktifkan Sahroni pada 31 Agustus 2025, yang kemudian menjadi acuan perhitungan masa hukuman oleh MKD.
Berdasarkan perhitungan, sanksi Ahmad Sahroni dinyatakan berakhir pada Februari 2026, artinya kini ia bisa kembali menduduki jabatan pimpinan komisi. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa. Ia menyebut sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ahmad Sahroni telah selesai dijalani, sehingga ia bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. “MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan gitu,” kata Saan di Gedung DPR RI, Kamis (19/2/2026).
Saan pun memastikan bahwa proses pengusulan Sahroni hingga resmi dilantik menjadi pimpinan Komisi III DPR RI, telah menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku di MKD. “Di MKD ada mekanismenya. Jadi kita semua mengikuti apa yang menjadi putusan MKD. kita sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD aja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah,” kata Saan.











