Peran MUI dalam Menjaga KeHalalan Produk Impor
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. Seruan ini disampaikan sebagai respons terhadap isi Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Salah satu klausul yang tercatat dalam ART tersebut adalah soal sertifikasi halal produk pangan dan pertanian Amerika Serikat yang tercantum dalam Pasal 2. Di dalamnya menyebutkan bahwa produk non-hewani dan pakan ternak kini dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Aturan pengecualian ini berlaku umum, baik untuk produk rekayaman genetika (GMO) maupun non-GMO.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” imbau ulama yang akrab disapa Prof Ni’am ini.
Kewajiban Sertifikasi Halal Sesuai UU
Ni’am menegaskan bahwa ketentuan jaminan produk halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menjelaskan bahwa setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menekankan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
Konsumsi Halal Tidak Bisa Ditawar
Menurut Ni’am, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Indonesia, kata dia, perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
Namun, ia menegaskan konsumsi halal tidak bisa ditawar. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Ni’am juga menyatakan bahwa dirinya pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerja sama dengan lembaga halal, dan melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya.
Administrasi Bisa Disederhanakan, Substansi Tak Boleh Dikorbankan
Meski demikian, Ni’am mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” kata dia.
Adapun kelonggaran terkait sertifikasi halal untuk produk AS tertuang dalam Pasal 2.22 RTA tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian. Terdapat lima poin krusial yang mengubah lanskap impor produk halal, termasuk standar penyembelihan.
Poin pertama menyebutkan Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan dari AS selama mematuhi hukum Islam. Standar yang dipakai pun bisa merujuk pada negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), bukan terpaku pada standar nasional Indonesia.
Sementara itu, produk non-hewani dan pakan ternak kini dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Aturan pengecualian ini berlaku umum, baik untuk produk rekayaman genetika (GMO) maupun non-GMO.
Kemudahan juga diberikan pada sektor logistik dan transportasi pengiriman barang. Kontainer serta material lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan tersebut tidak lagi diwajibkan mengantongi sertifikat halal.
Pelonggaran juga menyasar sisi sumber daya manusia (SDM) di rantai pasok ekspor AS. Pegawai di bagian pengemasan dan pergudangan AS kini dibebaskan dari kewajiban tes kompetensi halal yang biasanya diterapkan cukup ketat.
Lebih jauh lagi, Indonesia tidak diperbolehkan memaksa perusahaan AS untuk menunjuk ahli halal khusus dalam operasionalnya. Indonesia dilarang mengadopsi atau mempertahankan kebijakan tersebut.










