My WordPress Blog

Jokowi Setuju Revisi UU KPK Kembali ke Versi Lama, Mensesneg Bantah: Belum Ada Keputusan

Pernyataan Pemerintah Prabowo Subianto Mengenai UU KPK

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum pernah membahas wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Pernyataan ini disampaikannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait isu tersebut.

“Belum ada, belum ada kita bahas,” ucap Prasetyo, dikutip dari Tribunnews. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan baru tidak menjadikan revisi balik UU KPK sebagai prioritas, meski isu tersebut kembali menguat di ruang publik.

Pertemuan Prabowo dan Abraham Samad Tidak Sentuh Isu UU KPK

Prasetyo juga menepis anggapan bahwa isu pengembalian UU KPK dibahas saat Prabowo bertemu mantan Ketua KPK Abraham Samad di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (30/1/2026) malam.

“Enggak ada, tidak ada sama sekali membahas mengenai itu,” jelasnya. Ia kembali menegaskan sikap pemerintah.

“Tidak ada. Tidak ada,” tuturnya. Dengan pernyataan berulang ini, pemerintah Prabowo tampak berupaya menjaga jarak dari polemik lama yang masih membebani ruang politik nasional.

Jokowi Diseret, Istana Balik Bertanya

Ketika dikaitkan dengan sikap Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, Prasetyo justru mempertanyakan relevansinya.

“Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada,” ujarnya. Respons ini menandai adanya garis pemisah tegas antara kebijakan pemerintahan Prabowo dengan sikap politik Jokowi pasca lengser, sekaligus memantik kembali perdebatan publik soal konsistensi Jokowi.

Jokowi Mengaku Setuju, Namun Lepas Tangan Soal Revisi 2019

Sebelumnya, Jokowi secara terbuka merespons positif usulan Abraham Samad kepada Prabowo untuk mengembalikan marwah KPK melalui UU yang lama.

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026). Namun, pernyataan tersebut diikuti klarifikasi yang memicu kontroversi. Jokowi menegaskan revisi UU KPK tahun 2019 bukan tanggung jawabnya.

“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” dalihnya. Sikap ini dinilai banyak pihak sebagai upaya melepaskan diri dari keputusan politik yang kini dinilai publik melemahkan KPK.

DPR Sebut Revisi UU KPK Disepakati Bersama Presiden

Pernyataan Jokowi langsung dikoreksi anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Politikus yang akrab disapa Abduh menilai klaim Jokowi tidak tepat secara konstitusional.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026). Abduh menegaskan bahwa pemerintah kala itu ikut aktif dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abduh. Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.

“Hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” jelas Abduh. Pernyataan ini mempertegas bahwa meski Jokowi tak menandatangani, revisi UU KPK tetap sah secara hukum, dan disetujui dalam mekanisme konstitusional yang melibatkan Presiden.

Peneliti ICW Sebut Jokowi Cuci Tangan

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), soal revisi kembali Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai kontroversi. Dalam pernyataannya, Jokowi terang-terangan mendukung revisi ulang UU KPK.

“Ya, saya setuju (revisi ulang UU KPK),” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore. Bahkan, Jokowi mengatakan tak pernah menandatangani revisi UU KPK pada 2019 lalu.

“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya. Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya. Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.

Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi non-pemerintah (NGO). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bahwa Jokowi terkesan paradoks dan upaya cuci tangan atas kesalahan yang dulu.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama,” kata Wana, dikutip dari Kompas.com. Wana mengatakan, Jokowi berkontribusi terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya kurang lebih hanya 13 hari.

Menurutnya, ada dua alasan Jokowi disebut berkontribusi besar dalam revisi UU tersebut. Pertama, pada 11 September 2019, ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK. Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *