Syaban sebagai Patokan Akhir Waktu Qadha Puasa Ramadhan
Bulan Syaban menjadi bulan yang sangat penting bagi umat Muslim, karena dianggap sebagai patokan berakhirnya waktu untuk mengganti puasa wajib yang belum dilaksanakan. Bagi siapa pun yang masih memiliki hutang puasa, mereka dianjurkan untuk segera melunasinya dengan cara mengqadha puasa atau membayar fidyah.
Pada bulan ini, umat Islam sedang menantikan kedatangan bulan Ramadan yang akan datang dalam beberapa pekan ke depan. Berdasarkan kalender Hijriah yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), bulan Ramadan diprediksi jatuh pada pertengahan Februari hingga masuk pertengahan Maret 2026. Umat Muslim diperkirakan bisa memulai puasa sekitar tanggal 18 hingga 20 Februari 2026, yang bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 H.
Saat ini, bulan Syaban masih berlangsung. Bulan ini terletak antara Rajab dan Ramadhan, yakni setelah Rajab dan sebelum Ramadhan. Bulan tersebut menjadi patokan berakhirnya waktu untuk mengganti puasa wajib. Ketika sudah datang Ramadhan berikutnya, tetapi seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa maka yang harus ia lakukan adalah dengan cara berpuasa dan ditambah membayar fidyah sebesar satu mud (kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras, untuk setiap satu hari yang ditinggalkan).
Maka dari itu, bagi siapapun yang masih mempunyai hutang puasa, diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara mengqadha puasa atau membayar fidyah, karena puasa Ramadhan wajib untuk dilaksanakan.
Lantas Bagaimana dengan Mereka yang Telah Terlewat Dua Kali Ramadhan?
Ada pertanyaan yang sering muncul, yaitu bagaimana dengan mereka yang telah terlewat dua kali Ramadhan namun belum mengganti hutang puasanya, haruskah digandakan sehari menjadi dua hari? Untuk menjawab hal ini, kita perlu merujuk pada hukum mengganti puasa menahun.
Dalam surat al-Baqarah (2): 184, Allah SWT berfirman:
“(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]
Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan.
Golongan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: Orang yang Sakit dan Orang yang dalam Perjalanan
Orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadhan.
Kedua: Orang yang Merasa Berat untuk Berpuasa
Orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Golongan ini termasuk orang tua yang sudah tua, perempuan hamil, dan perempuan menyusui.
Ketiga: Orang yang Tidak Mampu Melaksanakan Puasa
Jika alasan dari puasa yang tidak bisa diganti penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam kategori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.
Waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian, baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya.
Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.
Tata Cara Mengganti Puasa di Bulan Syaban
Ada dua pendapat mengenai tata cara pelaksanaan qadha puasa Ramadhan. Pertama, apabila meninggalkan puasa Ramadhan secara berurutan maka saat mengqadhanya pun harus berurutan. Adapun pendapat kedua membolehkan qadha puasa Ramadhan tidak berurutan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut.
“Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)
Merujuk pada pendapat kedua, maka qadha puasa Ramadhan tidak wajib dikerjakan secara berurutan. Dengan demikian, dapat dilakukan sesuai kehendak, namun diusahakan sebelum tiba Ramadhan berikutnya.
Berikut ini tata cara puasa qadha Ramadhan:
- Niat
Niat qadha puasa Ramadhan mulai dilafalkan malam hari sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Berikut lafal niatnya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT”.
-
Makan Sahur
Makan sahur lebih utama menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak. -
Melaksanakan Puasa
Selama berpuasa harus menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa seperti makan, minum, berhubungan suami-istri, dan sebagainya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Selama berpuasa juga menjaga dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa seperti berkata kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











