radaryogya.com – JAKARTA – eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota tiada menarik pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan juga Mineral Bukan Logam lalu Batuan (MBLB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI tak memungut opsen pajak yang dimaksud akibat Ibukota Indonesia merupakan area otonom pada tingkat provinsi, yang digunakan tak terbagi pada tempat kabupaten/kota otonom.
“DKI Ibukota merupakan area otonom pada tingkat provinsi yang digunakan tiada terbagi di tempat kabupaten/kota otonom, untuk itu di dalam Provinsi DKI Ibukota Indonesia tidaklah memungut melawan opsen PKB, opsen BBNKB lalu Opsen MBLB,” ujarnya.
Lusiana mengatakan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat juga Pemerintahan Daerah juga Peraturan eksekutif Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, pemerintahan Provinsi DKI Ibukota telah dilakukan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak daerah, termasuk ketentuan mengenai opsen pajak. Lantas apa itu opsen pajak? Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Opsen pajak mencakup beberapa kategori, antara lain Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota melawan pokok PKB. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota berhadapan dengan pokok BBNKB. Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan juga Batuan): Dikenakan oleh provinsi berhadapan dengan pokok pajak MBLB.
Jenis dan juga Tarif Opsen Pajak
Jenis Pajak di tempat Taraf Provinsi serta Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah pajak yang mana dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah:
♦ Pajak Provinsi meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Alat Berat (PAB)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB
♦ Pajak Kabupaten/Kota meliputi:











