radaryogya.com – JAKARTA – otoritas juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara . Sebelumnya, pengelolaan perusahaan pelat merah sepenuhnya di area bawah Kementerian BUMN.
Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang pembaharuan ketiga melawan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid ini diundangkan oleh DPR ketika Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025) lalu. Dengan pelimpahan tersebut, apakah BUMN sepenuhnya dikelola Danantara?
Tampak tugas kemudian wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), serta (3) UU BUMN terbaru. Dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang dimaksud dalam bentuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
Namun, kepemilikan kekuasaan Presiden diamanahkan terhadap menteri selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, saham yang digunakan dimiliki oleh negara lalu memberikan hak istimewa terhadap pemegangnya.
Sementara, BPI Danantara sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Penanaman Modal serta Holding Operasional, selaku delegasi pemerintah pusat pada kepemilikan kekayaan negara yang mana dipisahkan. BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang pengelolaan dividen BUMN.
“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (2) dikuasakan untuk Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna lalu Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Pengembangan Usaha lalu Holding Operasional,” demikian bunyi Ayat (2) di beleid itu, diambil Hari Minggu (23/2/2025).
Perlu diketahui, pada pengelolaan BUMN pemerintah juga membentuk Korporasi Induk Penyertaan Modal atau Holding Pengembangan Usaha juga Perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional. Holding Penyertaan Modal dipahami sebagai BUMN yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan juga Danantara yang tersebut mempunyai tugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, juga tugas lain yang dimaksud ditetapkan oleh menteri serta Danantara.
Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN lalu kegiatan bisnis lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan menteri dan juga Danantara.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











