My WordPress Blog
Bisnis  

Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah adalah Alasannya

radaryogya.com – JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati dan juga mendalam pada pelaksanaannya agar tidak ada merugikan kepentingan rakyat banyak.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Korporasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya telah memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang dimaksud bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani kelapa sawit yang dimaksud ada programnya pemerintah tentang transmigrasi kemudian perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang dimaksud bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami telah bersertifikat juga itu inisiatif pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami telah bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).

Dia menceritakan, para petani yang dimaksud tergabung di ASPEKPIR berasal dari inisiatif pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang mana andal dan juga tersebar dari Sabang sampai Merauke kemudian menjadi petani kelapa sawit yang berhasil, baik pada mengurus kelapa sawit yang digunakan baik maupun di mengembangkannya.

Melalui kegiatan PIR, kelapa sawit semakin masif tumbuh dan juga total petani PIR di area Indonesia terus meningkat. Saat ini, total anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dimaksud dikelola mencapai 900.000 hektare.

Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman juga sudah ada seharusnya tidaklah masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau bersatu seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang tersebut rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian mendadak diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani plasma, dulu mengambil bagian kegiatan yang dimaksud transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang benar tidak kegiatan transmigrasi terus menyetorkan sawit di dalam kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang harus dimasukkan ke pada kawasan hutan kemudian mana yang mana tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.

Apalagi, program-program tata ruang yang tersebut dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih lanjut lewat pantauan satelit daripada secara langsung turun ke lapangan. “Misalnya yang dulu telah tak kawasan (hutan), secara tiba-tiba masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di tempat kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang dimaksud transmigrasi kan acara pemerintah juga,” tuturnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *