My WordPress Blog
Bisnis  

BP BUMN Umumkan Kebijakan WFH Sehari untuk Perusahaan Milik Negara

Kebijakan Work From Home dan Optimasi Energi di Lingkungan BUMN



Pemerintah melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN telah mengeluarkan aturan terkait penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mendorong efisiensi operasional serta menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan, YB Priyatmo Hadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tanggal 31 Maret 2026. Menurutnya, WFH diterapkan selama satu hari kerja dalam seminggu, dengan penyesuaian sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

“Adapun untuk unit atau sektor yang bersifat kritikal dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, penerapan WFH dapat dikecualikan,” kata Pri. Ia menekankan bahwa BUMN tetap harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan meskipun menerapkan WFH.

Selain itu, BP BUMN juga akan mengawasi pelaksanaan program budaya kerja efisiensi di lingkungan BUMN. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Penerapan WFH dan Pengecualian Sektor Kritikal

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Perekonomian dan efektif mulai Rabu (1/4/2026).

Yassierli menjelaskan bahwa SE Nomor M/6/HK.04/III/2024 bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan pekerja. “Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” katanya saat jumpa pers.

Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi dan logistik, industri produksi, hingga sektor ritel serta makanan dan minuman.

Optimalisasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar melalui kebijakan operasional yang terukur.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau agar pekerja dan serikat buruh dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program efisiensi energi. Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama sekaligus mendorong inovasi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Kebijakan WFH sebagai Imbauan, Bukan Kewajiban

Meskipun kebijakan WFH diimbau, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan dan bukan kewajiban, khususnya bagi perusahaan swasta. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya adaptasi dunia usaha terhadap pola kerja baru sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Yassierli menekankan bahwa teknis pelaksanaan WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai karakteristik dan kebutuhan operasional mereka. “Masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan WFH, misalnya, diserahkan kepada perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa semangat utama kebijakan ini adalah mendorong cara kerja adaptif dan bijak dalam penggunaan energi. Selain mengurangi konsumsi listrik di kantor, program ini juga diharapkan memberikan manfaat bagi perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

“Kami yakin momentum ini akan digunakan oleh pihak swasta untuk merancang berbagai program bekerja sama dengan serikat buruh atau serikat pekerja agar semakin hemat dan bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja. Hal ini juga akan memberikan manfaat bagi perusahaan dan para pekerja,” ujarnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *