radaryogya.com – JAKARTA – Blending unsur bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, selama mengikuti izin dan juga standar mutu yang tersebut ditetapkan.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menegaskan bahwa blending merupakan kegiatan legal serta teknis yang mana bertujuan meningkatkan mutu materi bakar.
Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak juga Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilaksanakan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan keinginan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan pemerintahan (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak serta Gas Bumi.
Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu hasil sesuai aturan perundang-undangan, kemudian kegiatan pengolahan itu dilaporkan dan juga dilaksanakan sesuai aturan teknis yang digunakan berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM.
Dia menjelaskan, blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih lanjut jenis material bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menciptakan BBM dengan spesifikasi tertentu.
Perusahaan minyak besar, kilang, serta distributor komponen bakar yang digunakan disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat, untuk meyakinkan kepatuhan terhadap standar kualitas juga pajak.
“Blending itu mencampur dengan unsur tertentu. Pertamina memang benar mencampur beberapa unsur, ada aditif untuk menghasilkan kembali jenis BBM tertentu dan juga sesuai SNI,” ujarnya, Hari Sabtu (12/4/2025).
Marwan menjelaskan, blending berbeda dengan oplos. Blending dijalankan dengan mempertimbangkan permintaan serta spesifikasi, dan juga sesuai dengan aturan. Sedangkan oplos adalah tindakan ilegal dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang dimaksud negatif, saya kira itu bukan benar, juga itu merugikan tidak cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN,” jelasnya.






