Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Gusun Fawaida

Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

radaryogya.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 sudah pernah dilaporkan hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Jumlah ini bertambah 3,26% dibandingkan periode yang identik tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan diadakan secara elektronik.

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar diadakan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 jt SPT melalui e-filing, 1,49 jt SPT melalui e-form, serta 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi pada keterangan resmi, Akhir Pekan (13/4/2025).

Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 jt SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi lalu 380.530 SPT dari wajib pajak badan.

Dwi menjelaskan, bahwa pelaporan tahun ini sempat menghadapi tantangan oleh sebab itu batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi jatuh pada masa libur nasional serta cuti bersama, yakni antara 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1446 H.

Untuk mengantisipasi keterlambatan, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang mana memberikan penghapusan sanksi administratif berhadapan dengan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 juga pelaporan SPT yang tersebut dilaksanakan antara 31 Maret hingga 11 April 2025.

Penghapusan sanksi diberikan dengan bukan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap wajib pajak yang dimaksud terlambat dikarenakan kondisi tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tempat tahun 2025 sebanyak 16,21 jt SPT Tahunan,” ungkap Dwi.

Dwi mengimbau penduduk yang dimaksud belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih terhadap para Wajib Pajak yang tersebut sudah patuh kemudian turut berkontribusi di pembangunan negara melalui kepatuhan pajak,” tutup Dwi.

Leave a Comment